Jumat, 07 Oktober 2011

Jurnal

Analisis Kepuasan dan Loyalitas Konsumen Terhadap Tingkat
Penjualan di Warung Bu Kris

(Studi Kasus Pada Ayam Penyet Sebagai Menu Unggulan Warung Bu Kris)
Theresia Widyaratna
Danny
Alumnus Fakultas Ekonomi, Jurusan Manajemen, Universitas Kristen Petra
Filicia Chandra
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi, Jurusan Manajemen, Universitas Kristen Petra
ABSTRAK
Fluktuasi ekonomi di Indonesia ternyata tidak mempengaruhi industri makanan dan minuman. Jenis usaha tersebut masih berjalan lancar karena masyarakat membutuhkan makanan. Makanan merupakan kebutuhan primer yang harus dipenuhi dan tidak terpengaruh oleh keadaan ekonomi di Indonesia.
Salah satu usaha makanan dan minimum adalah Warung Bu Kris di Surabaya. Tempat makan tersebut menyediakan berbagai pilihan. Kebanyakan makanan yang disediakan adalah penyet yang dicampuri dengan sambal. Banyak orang yang suka dan memilih makanan tersebut. Tempat ini sering penuh orang. Walaupun tidak ada tempat duduk, para konsumen bersedia menunggu untuk memperoleh makanan kesukaannya.
Sampel yang digunakan diperoleh dengan menggunakan non-random sampling. Data dikumpulkan dalam dua tahap, pertama untuk menentukan makanan yang paling disukai, kemudian untuk menganalisa kaitan antara kepuasan konsumen dan loyalitasnya dan juga antara kepuasan dan loyalitas terhadap penjualan.
Rumus weighted mean digunakan untuk menganalisa tahap pertama. Untuk tahap kedua, analisa korelasi digunakan. Hasil menunjukkan bahwa ayam penyet adalah makanan yang paling disukai di Warung Bu Kris. Ada juga asosiasi antara kepuasan dan loyalitas konsumen dan juga antara kepuasan dan loyalitas terhadap penjualan.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa Warung Bu Kris seharusnya meningkatkan mutu produk dan servisnya supaya mempertahankan loyalitas konsumennya. Hasil ini juga bermanfaat untuk pengusaha yang akan membuka usaha sejenis pada masa depan.
Kata kunci: industri makanan dan minuman, kepuasan pelanggan, loyalitas, korelasi.

PENDAHULUAN
Sejak dahulu makanan menempati urutan teratas dalam pemenuhan kebutuhan manusia, sehingga masalah pangan dikategorikan ke dalam kebutuhan primer atau kebutuhan pokok. Dengan alasan itu, manusia tidak dapat melepaskan kebutuhannya untuk makan karena hanya dengan makan manusia dapat terus melangsungkan hidupnya.
Dalam menikmati makanan atau hidangan, setiap orang mempunyai cara yang berbeda untuk memenuhinya. Cara tersebut bias dengan memilih rumah makan yang indah dengan pelayanan mewah, dengan harapan bahwa konsumen akan merasa puas setelah ia mengorbankan sejumlah uang yang cukup besar di rumah makan yang bagus itu. Disamping itu, ada pula yang lebih cenderung memilih rumah makan yang biasa tetapi memberikan kepuasan dalam rasa makanan yang disantapnya. Sebagian konsumen ada yang beranggapan daripada makan makanan yang mewah serta mahal tetapi tidak cukup lezat rasanya, lebih baik memilih rumah makan biasa namun menghidangkan menu yang lezat sesuai dengan selera mereka.
Di salah satu sudut kota Surabaya, terdapat rumah makan yang berukuran tidak terlalu besar (sekitar 10 m x 8 m) namun pada jam-jam tertentu sangat ramai dikunjungi pelanggannya. Hal ini menarik perhatian mengingat letaknya bukan berada di lokasi yang strategis. Lokasinya cenderung masuk ke wilayah ruko sebelah dalam di daerah Manyar Kertoarjo tepatnya di depan Restoran Mutiara. Rumah makan ini diberi nama Warung Bu Kris.
Warung Bu Kris memang bukanlah rumah makan yang besar dan mewah, namun rumah makan ini menawarkan menu dan rasa spesial pada masakan yang menjadi produk unggulannya. Misalnya saja menu “serba penyet” yang banyak menarik minat konsumen untuk mencoba dan mengulangi makan menu.
Pelanggan yang datang kebanyakan adalah orang yang sudah mengetahui keberadaan Warung Bu Kris dan sering makan di rumah makan tersebut. Bahkan ada pula konsumen asing yang pernah mampir untuk makan, diantaranya berasal dari negara Jepang, Filipina maupun Taiwan. Mereka yang menjadi pelanggan setia adalah orang yang sudah mengerti benar kondisi rumah makan itu yang begitu ramai dan harus antri apabila dating ke rumah makan tersebut pada waktu jam-jam tertentu. Sehingga tidak jarang mereka harus rela menunggu hanya sekedar untuk mendapatkan tempat duduk dan meja untuk makan.
Dalam era persaingan bisnis yang makin ketat di bidang usaha makanan, ternyata Warung Bu Kris masih dapat mempertahankan usaha beserta pelanggannya. Hal ini tentunya juga ditunjang dengan strategi dan usaha-usaha lain yang dijalankan oleh Warung Bu Kris dalam meningkatkan mutu produk (makanan) dan mutu layanan untuk dapat mempertahankan keberhasilan yang diperoleh hingga kini.

RUMUSAN MASALAH
Bertitik tolak dari gambaran umum yang telah diungkapkan pada latar belakang masalah maka timbul keinginan untuk meneliti:
1. Adakah kaitan antara kepuasan dan loyalitas konsumen?
2. Adakah kaitan antara kepuasan dan loyalitas konsumen terhadap penjualan di Warung Bu Kris?

TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui kaitan antara kepuasan dan loyalitas konsumen.
2. Untuk mengetahui adakah kaitan antara kepuasan dan loyalitas konsumen terhadap tingkat penjualan di Warung Bu Kris.

TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Kotler (1993:13), pemasaran adalah suatu proses sosial dan manajerial, di mana masing-masing individu dan kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan melalui penciptaan, penawaran dan pertukaran produk yang bernilai bagi pihak lainnya.
Tjiptono (1997:22) memaparkan bahwa produk adalah segala sesuatu yang dapat ditawarkan oleh produsen untuk diperhatikan, diminta, dicari, dibeli, disewa, digunakan atau dikonsumsi pasar (baik pasar konsumen akhir maupun pasar industrial) sebagai pemenuhan kebutuhan atau keinginan pasar yang bersangkutan.
Dari uraian definisi di atas, dapat diketahui bahwa produk bukan hanya sesuatu yang berwujud (tangible) seperti makanan, pakaian, buku, dan sebagainya, akan tetapi produk juga merupakan sesuatu yang tidak berwujud (intagible) seperti pelayanan jasa. Semuanya itu diperuntukkan bagi pemuasan kebutuhan dan keinginan konsumen.
Konsumen bukan hanya membeli produk itu sendiri, tetapi pada inti yang sebenarnya konsumen membeli manfaat (benefit) dari produk yang bersangkutan. Jadi perusahaan yang bijak akan menjual manfaat produk sekaligus produk itu sendiri untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen. Wheeler, seorang pengarang dan konsultan pelatihan penjualan pernah berkata, “Jangan menjual daging bistik, tetapi juallah aroma uapnya.”
Klasifikasi Produk
Menurut Tjiptono (1997:22-27) apabila ditinjau dari segi berwujud atau tidaknya maka produk dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok, sebagai berikut:
A. Barang (Goods)
Barang merupakan hasil atau keluaran (output) berwujud fisik (tangible ) dari proses transformasi sumber daya, sehingga bisa dilihat, diraba/disentuh, dirasa, dipegang, disimpan, dipindahkan dan mendapat perlakuan fisik lainnya. Ditinjau dari aspek daya tahannya, terdapat 2 macam barang, yaitu:
1) Barang tidak tahan lama (Nondurable Goods)
Barang tidak tahan lama adalah barang berwujud yang biasanya habis dikonsumsikan dalam satu atau beberapa kali pemakaian. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa umur ekonomisnya dalam kondisi pemakaian normal kurang dari satu tahun. Contohnya antara lain makanan, minuman, sabun, gula dan garam.
2) Barang tahan lama (Durable Goods)
Barang tahan lama merupakan barang berwujud yang biasanya mampu bertahan lama dengan banyak pemakaian, di mana umur ekonomisnya untuk pemakaian normal adalah satu tahun atau lebih. Contohnya lemari es, televisi, radio, meja dan kursi.
B. Jasa (Services)
Menurut Lovelock dan Wright (1999:5), jasa merupakan tindakan atau kinerja yang menghasilkan manfaat bagi konsumen melalui perubahan yang diinginkan. Jasa ini berbeda dengan barang yang sifatnya nyata atau berwujud, kalau jasa sifatnya abstrak, yaitu tidak dapat dipegang, tidak dapat disimpan namun sesuatu yang harus dialami dan dapat dirasakan hasilnya. Misalnya reparasi kendaraan, jasa pendidikan dan pengajaran, kursus dan bimbingan belajar lainnya, jasa transportasi. Meskipun bersifat abstrak, namun terkadang jasa ini bisa sangat mahal.

KEPUASAN KONSUMEN
Engel, Blackwell dan Miniard (1995:273) mendefinisikan kepuasan sebagai evaluasi pasca konsumsi dimana suatu alternatif yang dipilih setidaknya memenuhi atau melebihi harapan. Singkat kata, alternatif tersebut setidaknya terlaksana sebaik yang anda harapkan.
Menurut Kotler (1997:36), kepuasan konsumen adalah perasaan senang atau kecewa seseorang yang berasal dari perbandingan antara kesan terhadap kinerja (hasil) suatu produk dengan harapan yang dimiliki.
Dari beberapa uraian definisi mengenai kepuasan, maka secara umum kepuasan dapat diartikan sebagai suatu perbandingan antara layanan atau hasil yang diterima konsumen dengan harapan konsumen. Dimana layanan atau hasil yang diterima itu paling tidak harus sama dengan harapan konsumen, atau bahkan melebihinya.
Dalam era kompetisi bisnis yang ketat seperti sekarang ini, kepuasan pelanggan merupakan hal yang utama. Pelanggan diibaratkan seorang raja yang harus dilayani, namun hal ini bukan berarti menyerahkan segala-galanya kepada pelanggan. Usaha memuaskan kebutuhan pelanggan harus dilakukan secara menguntungkan atau bersifat “win-win situation” yaitu keadaan dimana kedua belah pihak merasa menang dan tidak ada yang dirugikan.
Kepuasan konsumen merupakan suatu hal yang sangat berharga demi mempertahankan keberadaan konsumen tersebut untuk tetap berjalannya suatu bisnis atau usaha. Layanan yang diberikan kepada konsumen akan memacu puas tidaknya seorang konsumen atas pelayanan yang diberikan. Beberapa perusahaan telah lama menyadari bahwa produk yang hebat tidaklah cukup untuk menarik pelanggan atau yang lebih penting lagi membuat para pelanggan kembali membeli produk itu (Armistead dan Clark, 1996:2).
Dalam memberikan layanan yang bertujuan untuk memberi kepuasan bagi pelanggan, ada beberapa keuntungan yang dapat diambil. Keuntungan pertama yang terbesar yaitu kepercayaan pelanggan, karena pelanggan menilai mutu produk dengan apa yang mereka lihat dan pahami. Keuntungan kedua, bahwa pelanggan mendapat nilai maksimum dari pembeliannya dan memungkinkan pelanggan dengan cepat dan mudah menggunakan seluruh manfaat dari produk yang telah dibelinya. Manfaat dari produk dan layanan yang diberikan kepada pelanggan harus mengarah kepada peningkatan kesetiaan pelanggan (Armistead dan Clark, 1996:5-7). Ada dua macam kepuasan yang dirasakan oleh pelanggan:
1. Kepuasan Fungsional, merupakan kepuasan yang diperoleh dari fungsi atau pemakaian suatu produk. Misalnya dengan makan, membuat orang menjadi kenyang dan tubuhnya sehat.
2. Kepuasan Psikologikal, merupakan kepuasan yang diperoleh dari atribut yang bersifat tak berwujud atas pembelian produk. Misalnya orang akan bangga bila mengendarai mobil BMW.

LOYALITAS KONSUMEN
Loyalitas konsumen secara umum dapat diartikan kesetiaan seseorang atas suatu produk, baik barang maupun jasa tertentu. Loyalitas konsumen merupakan manifestasi dan kelanjutan dari kepuasan konsumen dalam menggunakan fasilitas maupun jasa pelayanan yang diberikan oleh pihak perusahaan, serta untuk tetap menjadi konsumen dari perusahaan tersebut. Loyalitas adalah bukti konsumen yang selalu menjadi pelanggan, yang memiliki kekuatan dan sikap positif atas perusahaan itu. Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa masing-masing pelanggan mempunyai dasar loyalitas yang berbeda, hal ini tergantung dari obyektivitas mereka masing masing.
Lovelock (1991:44) menjelaskan bahwa tingkat kesetiaan dari para konsumen terhadap suatu barang atau jasa merek tertentu tergantung pada beberapa faktor: besarnya biaya untuk berpindah ke merek barang atau jasa yang lain, adanya kesamaan mutu, kuantitas atau pelayanan dari jenis barang atau jasa pengganti, adanya risiko perubahan biaya akibat barang atau jasa pengganti dan berubahnya tingkat kepuasan yang didapat dari merek baru dibanding dengan pengalaman terhadap merek sebelumnya yang pernah dipakai.”
Loyalitas bukan tentang persentase dari konsumen yang sebelumnya membeli dari anda, tetapi tentang pembelian ulang. Loyalitas adalah tentang persentase dari orang yang pernah membeli dalam kerangka waktu tertentu dan melakukan pembelian ulang sejak pembeliannya yang pertama.
Golongan Loyalitas Konsumen
Menurut Philip Kotler (1997:262), loyalitas konsumen berdasarkan pola pembeliannya dapat dibagi menjadi empat golongan:
1. Golongan Fanatik
Adalah konsumen yang selalu membeli satu merek sepanjang waktu, sehingga pola membelinya adalah X, X, X, X, yaitu setia pada merek X tanpa syarat
2. Golongan Agak Setia
Adalah konsumen yang setia pada dua atau tiga merek. Di mana kesetiaan yang terpecah antara dua pola (X dan Y) dapat dituliskan dengan pola membeli X, X, Y, Y, X, Y
3. Golongan Berpindah Kesetiaan
Adalah golongan konsumen yang bergeser dari satu merek ke merek lain, maka bila konsumen pada awalnya setia pada merek X tetapi kemudian pada saat berikutnya berpindah ke merek Y. Pola membelinya dapat dituliskan X, X, X, Y, Y
4. Golongan Selalu Berpindah-pindah
Adalah kelompok konsumen yang sama sekali tidak setia pada merek apapun, maka pola membelinya dapat dituliskan X, Y, Z, S, Z
KERANGKA PEMIKIRAN
HIPOTESIS
1. Diduga ada asosiasi positif antara kepuasan dan loyalitas
2. Diduga ada asosiasi positif antara kepuasan dan loyalitas terhadap tingkat penjualan di
Warung Bu Kris.

GAMBARAN POPULASI
Penelitian ini dilakukan di Warung Bu Kris yang berlokasi di daerah Manyar Kertoarjo, Surabaya. Yang menjadi menjadi populasi dalam penelitian ini adalah semua konsumen yang makan di Warung Bu Kris.

TEKNIK PENARIKAN SAMPEL
Teknik penarikan sampel dalam penelitian ini dipilih secara non probabilitas (Non Random Sampling Method), yaitu tidak semua subyek atau individu dari populasi mendapatkan kemungkinan (probabilitas) yang sama untuk dijadikan anggota sampel. Dalam penelitian ini, kriteria non random yang digunakan adalah orang yang sedang makan (menyantap makanan). Untuk survei awal dalam penelitian ini, diambil sampel penelitian sebanyak 60 orang responden, dan untuk survei lanjutan sebanyak 200 orang responden.

METODE PENGUMPULAN DATA
Dalam penyusunan penelitian ini dilakukan pengumpulan data dengan metode survey melalui dua tahap, yaitu studi awal dan studi lanjutan.
Pada studi awal, disebarkan kuesioner untuk mengetahui menu apa yang paling disukai oleh pelanggan Warung Bu Kris. Dari hasil data yang terkumpul, kemudian dilakukan pengurutan menu dari yang paling banyak peminatnya sampai yang paling sedikit dengan menggunakan metode ranking. Setelah itu untuk mengetahui bobot menu yang paling digemari, dihitung dengan rumus Weighted Mean.
Pada studi lanjutan, setelah mengetahui menu unggulan dari hasil studi awal maka disebarkan kuesioner kembali kepada para responden dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana kepuasan dan loyalitas mereka saling berkaitan satu sama lain. Serta apakah kepuasan dan loyalitas tersebut turut mempengaruhi tingkat penjualan di Warung Bu Kris.
Data yang diperoleh untuk penyusunan penelitian ini adalah data primer yang berasal dari wawancara dan penyebaran kuesioner kepada responden.

METODE PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA
Data yang terkumpul dari responden akan dipilih dan dikelompokkan ke dalam suatu rangkaian data yang valid untuk proses analisis data.
Untuk menganalisis data, pada studi awal setelah mengetahui urutan menu yang paling disukai, kemudian dihitung dengan rumus Weighted Mean. Dimana Weighted mean ini digunakan sebagai central tendency atau gejala pemusatan.
Sedangkan pada studi lanjutan, untuk memproses hasil data yang telah diperoleh maka digunakan:
1. Analisis deskriptif untuk mengetahui gambaran responden terhadap menu ayam penyet dilihat dari variabel kepuasan serta loyalitas responden.
2. Analisis korelasi untuk mengetahui adakah keterkaitan antara variabel yang satu dengan variabel yang lain.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Pembahasan Survei Awal
Berdasarkan pada hasil perhitungan dengan menggunakan rumus Weighted Mean diperoleh hasil sebagai berikut:
a. Weighted Mean Ayam Penyet = 4,4576
b. Weighted Mean Empal Penyet = 4,3076
c. Weighted Mean Bakwan Penyet = 4,2058
d. Weighted Mean Galantine = 4,1200
e. Weighted Mean Tempe Penyet = 4,0434
Dari data di atas dapat dilihat bahwa Ayam Penyet merupakan menu unggulan dari Warung Bu Kris karena memiliki nilai Weighted Mean yang terbesar.
Pembahasan Survei Lanjutan
Pada survei lanjutan ini jumlah respondennya adalah 200 orang, dengan komposisi laki-laki sebanyak 108 orang dan perempuan sebanyak 92 orang.
Berdasarkan rumus statistik uji yang ada, maka ditulis perhitungan untuk mengetahui kaitan antara kepuasan dan loyalitas, serta kaitan antara kepuasan dan loyalitas terhadap tingkat penjualan.

1. Kepuasan Cita Rasa , Z = 1,6520
Kepuasan Cita Rasa mempunyai probabilitas 0,95 dan significance level 95% tolak Ho, maksudnya peluang untuk terjadinya korelasi lebih dari 0,4
2. Kepuasan Harga Makanan, Z = 0,5951
Kepuasan Harga Makanan mempunyai probabilitas 0,72 dan significance level 72% tolak Ho, maksudnya peluang untuk terjadinya korelasi itu lebih dari 0,4
3. Kepuasan Pelayanan, Z = 3,1426
Kepuasan Pelayanan mempunyai probabilitas 0,99 dan significance level 99% tolak Ho, maksudnya peluang untuk terjadinya korelasi lebih dari 0,4.
Dari data yang ada dapat disimpulkan bahwa terdapat asosiasi antara kepuasan dan loyalitas, dimana probabilitas terbesar yang paling mempengaruhi loyalitas adalah "Kepuasan Pelayanan"
Asosiasi antara Kepuasan dan Loyalitas Terhadap Tingkat Penjualan di Warung Bu Kris
Berpatokan pada banyaknya orang yang diberitahu tentang keberadaan dan kelezatan menu makanan di Warung Bu Kris sehingga mereka datang untuk makan ke Warung Bu Kris (dengan asumsi bahwa kedatangan pelanggan baru tersebut dapat meningkatkan penjualan di Warung Bu Kris).

1. Kepuasan Cita Rasa, Z = 2,0576
Kepuasan Cita Rasa mempunyai probabilitas 0,98 dan significant level 98% tolak Ho, maksudnya peluang untuk terjadinya korelasi itu lebih dari 0,1
2. Kepuasan Harga Makanan, Z = 1,5692
Kepuasan Harga Makanan mempunyai probabilitas 0,94 dan significant level 94% tolak Ho, maksudnya peluang untuk terjadinya korelasi itu lebih dari 0,1
3. Kepuasan Pelayanan, Z = 1,6436
Kepuasan pelayanan mempunyai probabilitas 0,95 dan significant level 95% tolak Ho, maksudnya peluang untuk terjadinya korelasi lebih dari 0,1
4. Loyalitas, Z = 3,3251
Loyalitas mempunyai probabilitas 0,99 dan significant level 99% tolak Ho, maksudnya peluang untuk terjadinya korelasi lebih dari 0,1
Dari data di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat asosiasi antara kepuasan dan loyalitas terhadap tingkat penjualan di Warung Bu Kris. Dimana probabilitas terbesar yang paling berpengaruh terhadap tingkat penjualan adalah "Loyalitas".

KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah dilakukan maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
a. Ayam Penyet merupakan menu unggulan Warung Bu Kris.
b. Terdapat asosiasi antara kepuasan dan loyalitas konsumen yang makan di Warung Bu Kris.
c. Terdapat asosiasi antara kepuasan dan loyalitas konsumen terhadap tingkat penjualan di Warung Bu Kris.

SARAN
1. Dengan banyaknya pelanggan laki-laki yang datang untuk makan di Warung Bu Kris, hendaknya porsi makanan diperbesar untuk memberi kepuasan yang lebih kepada mereka.
2. Membuka lahan baru untuk memperluas area Warung Bu Kris yang ada sekarang sehingga dapat memuat pelanggan yang lebih banyak, atau pindah ke lokasi baru yang lebih luas dan strategis.
3. Menyediakan kotak saran untuk menampung segala macam masukan (saran, kritik, informasi) dari pelanggan guna peningkatan kualitas produk dan pelayanan yang diberikan Warung Bu Kris kepada pelanggannya.

DAFTAR PUSTAKA
Armistead, C.G., dan G. Clark. 1996. Customer Service and Support (Layanan dan Dukungan Kepada Pelanggan). PT Elex Media Komputindo-Kelompok Gramedia, Jakarta.
Bhattacharyya, G.K., dan R.A. Johnson. 1977. Statistical Concepts and Methods, John Wiley & Sons.
Engel, J.F., R. Blackwell, dan C. Minnard. 1995. Consumer Behaviour. Eighth edition. The Dryden Press. Fort Worth.
Kotler, P., dan G. Armstrong. 1997. Prinsip-prinsip Pemasaran. Edisi Ketiga, Jilid I, Penerbit PT Prenhallindo, Jakarta.
Kotler, P. 1993. Principles of Marketing, Fifth edition, Prentice-Hall Inc., New Jersey.
Lovelock, C.H. 1991. Service Marketing, Second edition, Prentice-Hall Inc.,New Jersey.
Lovelock, C.H., dan L.K. Wright. 1999. Principles of Service Marketing and Management, Prentice-Hall Inc., New Jersey.
Tjiptono, F. 1997. Strategi Pemasaran, Edisi Kedua, Penerbit Andi-Offset, Yogyakarta.

Sumber:
http://puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/man/article/viewFile/15611/15603

Perilaku Konsumen

Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Untuk barang berharga jual rendah (low-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan untuk barang berharga jual tinggi (high-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

Aplikasi
Pemahaman akan perilaku konsumen dapat diaplikasikan dalam beberapa hal, yang pertama adalah untuk merancang sebuah strategi pemasaran yang baik, misalnya menentukan kapan saat yang tepat perusahaan memberikan diskon untuk menarik pembeli. Kedua, perilaku konsumen dapat membantu pembuat keputusan membuat kebijakan publik. Misalnya dengan mengetahui bahwa konsumen akan banyak menggunakan transportasi saat lebaran, pembuat keputusan dapat merencanakan harga tiket transportasi di hari raya tersebut. Aplikasi ketiga adalah dalam hal pemasaran sosial (social marketing), yaitu penyebaran ide di antara konsumen. Dengan memahami sikap konsumen dalam menghadapi sesuatu, seseorang dapat menyebarkan ide dengan lebih cepat dan efektif.

Pendekatan dalam meneliti perilaku konsumen
Terdapat tiga pendekatan utama dalam meneliti perilaku konsumen.
Pendekatan pertama adalah pendekatan interpretif. Pendekatan ini menggali secara mendalam perilaku konsumsi dan hal yang mendasarinya. Studi dilakukan dengan melalui wawancara panjang dan focus group discussion untuk memahami apa makna sebuah produk dan jasa bagi konsumen dan apa yang dirasakan dan dialami konsumen ketika membeli dan menggunakannya.
Pendekatan kedua adalah pendekatan tradisional yang didasari pada teori dan metode dari ilmu psikologi kognitif, sosial, dan behaviorial serta dari ilmu sosiologi. Pendekatan ini bertujuan mengembangkan teori dan metode untuk menjelaskan perilaku dan pembuatan keputusan konsumen. Studi dilakukan melalui eksperimen dan survey untuk menguji coba teori dan mencari pemahaman tentang bagaimana seorang konsumen memproses informasi, membuat keputusan, serta pengaruh lingkungan sosial terhadap perilaku konsumen.
Pendekatan ketiga disebut sebagai sains marketing yang didasari pada teori dan metode dari ilmu ekonomi dan statistika. Pendekatan ini dilakukan dengan mengembangkan dan menguji coba model matematika berdasarkan hirarki kebutuhan manusia menurut Abraham Maslow untuk memprediksi pengaruh strategi marketing terhadap pilihan dan pola konsumsi, yang dikenal dengan sebutan moving rate analysis.
Ketiga pendekatan sama-sama memiliki nilai dan tinggi dan memberikan pemahaman atas perilaku konsumen dan strategi marketing dari sudut pandang dan tingkatan analisis yang berbeda. Sebuah perusahaan dapat saja menggunakan salah satu atau seluruh pendekatan, tergantung permasalahan yang dihadapi perusahaan tersebut.

Roda analisis konsumen
Roda analisis konsumen adalah kerangka kerja yang digunakan marketer untuk meneliti, menganalisis, dan memahami perilaku konsumen agar dapat menciptakan strategi pemasaran yang lebih baik. Roda analisis konsumen terdiri dari tiga elemen: afeksi dan kognisi, lingkungan, dan perilaku.
Elemen pertama adalah afeksi dan kognisi. Afeksi merujuk pada perasaan konsumen terhadap suatu stimuli atau kejadian, misalnya apakah konsumen menyukai sebuah produk atau tidak. Kognisi mengacu pada pemikiran konsumen, misalnya apa yang dipercaya konsumen dari suatu produk. Afeksi dan kognisi berasal dari sistem yang disebut sistem afeksi dan sistem kognisi. Meskipun berbeda, namun keduanya memiliki keterkaitan yang sangat kuat dan saling memengaruhi.
Manusia dapat merasakan empat tipe respons afektif: emosi, perasaan tertentu, mood, dan evaluasi. Setiap tipe tersebut dapat berupa respons positif atau negatif. Keempat tipe afeksi ini berbeda dalam hal pengaruhnya terhadap tubuh dan intensitas perasaan yang dirasakan. Semakin kuat intensitasnya, semakin besar pengaruh perasaan itu terhadap tubuh, misalnya terjadi peningkatan tekanan darah, kecepatan pernafasan, keluarnya air mata, atau rasa sakit di perut. Bila intensitasnya lemah, maka pengaruhnya pada tubuh tidak akan terasa.
Sistem kognisi terdiri dari lima proses mental, yaitu: memahami, mengevaluasi, merencanakan, memilih, dan berpikir. Proses memahami adalah proses menginterpretasi atau menentukan arti dari aspek tertentu yang terdapat dalam sebuah lingkungan. Mengevaluasi berarti menentukan apakah sebuah aspek dalam lingkungan tertentu itu baik atau buruk, positif atau negatif, disukai atau tidak disukai. Merencanakan berarti menentukan bagaimana memecahkan sebuah masalah untuk mencapai suatu tujuan. Memilih berarti membandingkan alternatif solusi dari sebuah masalah dan menentukan alternatif terbaik, sedangkan berpikir adalah aktifitas kognisi yang terjadi dalam ke empat proses yang disebutkan sebelumnya.
Fungsi utama dari sistem kognisi adalah untuk menginterpretasi, membuat masuk akal, dan mengerti aspek tertentu dari pengalaman yang dialami konsumen. Fungsi kedua adalah memproses interpretasi menjadi sebuah task kognitif seperti mengidentifikasi sasaran dan tujuan, mengembangkan dan mengevaluasi pilihan alternatif untuk memenuhi tujuan tersebut, memilih alternatif, dan melaksanakan alternatif itu.
Besar kecilnya intensitas proses sistem kognitif berbeda-beda tergantung konsumennya, produknya, atau situasinya. Konsumen tidak selalu melakukan aktifitas kognisi secara ekstensif, dalam beberapa kasus, konsumen bahkan tidak banyak berpikir sebelum membeli sebuah produk.

Proses pengambilan keputusan pembelian
Sebelum dan sesudah melakukan pembelian, seorang konsumen akan melakukan sejumlah proses yang mendasari pengambilan keputusan, yakni:
1. Pengenalan masalah (problem recognition). Konsumen akan membeli suatu produk sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapinya. Tanpa adanya pengenalan masalah yang muncul, konsumen tidak dapat menentukan produk yang akan dibeli.
2. Pencarian informasi (information source). Setelah memahami masalah yang ada, konsumen akan termotivasi untuk mencari informasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada melalui pencarian informasi. Proses pencarian informasi dapat berasal dari dalam memori (internal) dan berdasarkan pengalaman orang lain (eksternal).
3. Mengevaluasi alternatif (alternative evaluation). Setelah konsumen mendapat berbagai macam informasi, konsumen akan mengevaluasi alternatif yang ada untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya.
4. Keputusan pembelian (purchase decision). Setelah konsumen mengevaluasi beberapa alternatif strategis yang ada, konsumen akan membuat keputusan pembelian. Terkadang waktu yang dibutuhkan antara membuat keputusan pembelian dengan menciptakan pembelian yang aktual tidak sama dikarenakan adanya hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan.
5. Evaluasi pasca pembelian (post-purchase evaluation) merupakan proses evaluasi yang dilakukan konsumen tidak hanya berakhir pada tahap pembuatan keputusan pembelian. Setelah membeli produk tersebut, konsumen akan melakukan evaluasi apakah produk tersebut sesuai dengan harapannya. Dalam hal ini, terjadi kepuasan dan ketidakpuasan konsumen. Konsumen akan puas jika produk tersebut sesuai dengan harapannya dan selanjutnya akan meningkatkan permintaan akan merek produk tersebut di masa depan. Sebaliknya, konsumen akan merasa tidak puas jika produk tersebut tidak sesuai dengan harapannya dan hal ini akan menurunkan permintaan konsumen di masa depan.

Faktor-faktor yang memengaruhi
Terdapat 5 faktor internal yang relevan terhadap proses pembuatan keputusan pembelian:
1. Motivasi (motivation) merupakan suatu dorongan yang ada dalam diri manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Persepsi (perception) merupakan hasil pemaknaan seseorang terhadap stimulus atau kejadian yang diterimanya berdasarkan informasi dan pengalamannya terhadap rangsangan tersebut.
3. Pembentukan sikap (attitude formation) merupakan penilaian yang ada dalam diri seseorang yang mencerminkan sikap suka/tidak suka seseorang akan suatu hal.
4. Integrasi (integration) merupakan kesatuan antara sikap dan tindakan. Integrasi merupakan respon atas sikap yang diambil. Perasaan suka akan mendorong seseorang untuk membeli dan perasaan tidak suka akan membulatkan tekad seseorang untuk tidak membeli produk tersebut.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perilaku_konsumen

Kamis, 06 Oktober 2011

Kepuasan dan Loyalitas Konsumen

KEPUASAN KONSUMEN
Produk dan layanan yang berkualitas berperan penting dalam membentuk kepuasan konsumen, selain itu juga erat kaitannya dalam menciptakan keuntungan bagi perusahaan. Semakin berkualitas produk dan layanan yang diberikan oleh perusahaan maka kepuasan yang dirasakan oleh pelanggan akan semakin tinggi. Menurut Fandy Tjiptono (2002:24) adanya kepuasan pelanggan akan dapat menjalin hubungan harmonis antara produsen dan konsumen. Menciptakan dasar yang baik bagi pembelian ulang serta terciptanya loyalitas pelanggan dan membentuk rekomendasi dari mulut ke mulut yang akan dapat menguntungkan sebuah perusahaan. Menurut Kotler dan Amstrong (2002:13) kepuasan adalah sejauh mana suatu tingkatan produk dipersepsikan sesuai dengan harapan pembeli.
Kepuasan konsumen menurut Zeithaml sebagai “costomer’s evaluation of a product or service in terms of whether that product or service has met their needs and expectation”. Dengan demikian kepuasan konsumen merupakan perilaku yang terbentuk terhadap barang atau jasa sebagai pembelian produk tersebut. Kepuasan konsumen sangat penting karena akan berdampak pada kelancaran bisnis atau perusahaan. Pelanggan yang merasa puas pada produk/jasa yang digunakannya akan kembali menggunakan jasa/produk yang ditawarkan. Hal ini akan membangun kesetiaan pelanggan.
Kepuasan konsumen sendiri diartikan sebagai suatu keadaan dimana harapan konsumen terhadap suatu produk sesuai dengan kenyataan yang diterima tentang kemampuan produk tersebut oleh konsumen. Jika produk tersebut jauh dibawah harapan konsumen maka ia akan kecewa. Sebaliknya jika produk tersebut memenuhi harapan konsumen, maka ia akan senang. Harapan konsumen dapat diketahui dari pengalaman mereka sendiri saat menggunakan produk tersebut, omongan orang lain dan informasi iklan.
Dari beberapa uraian definisi kepuasan, maka secara umum kepuasan dapat diartikan sebagai antara layanan atau hasil yang diterima itu paling tidak harus sama dengan harapan konsumen atau bahkan melebihinya. Dalam era kompetisi bisnis yang ketat seperti sekarang, kepuasan pelanggan merupakan hal yang utama, pelanggan diibaratkan seorang raja yang harus dilayani namun hal ini bukan berarti menyerahkan segala-galanya kepada pelanggan. Usaha memuaskan kebutuhan pelanggan harus dilakukan secara menguntungkan atau bersifat win-win situation yaitu keadaan dimana kedua belah pihak merasa menang dan tidak ada yang dirugikan.
Pada dasarnya konsumen mengharapkan dapat memperoleh produk yang memiliki manfaat pada tingkat harga yang dapat diterima. Untuk mewujudkan keinginan konsumen tersebut maka setiap perusahaan berusaha secara optimal untuk menggunakan seluruh asset dan kemampuan yang dimiliki untuk memberikan value terhadap harapan konsumen. Implementasi upaya ini tentunya menimbulkan konsekuensi biaya yang berbeda di setiap perusahaan termasuk para pesaingnya. Untuk dapat menawarkan produk yang menarik dengan tingkat harga yang bersaing, setiap perusahaan harus berusaha menekan atau mereduksi seluruh biaya tanpa mengurangi kualitas produk maupun standar yang sudah ditetapkan.
Distribusi yang optimal dalam hal ini dapat dicapai melalui penerapan konsep Supply Chain Management (SCM). SCM sesungguhnya bukan merupakan suatu konsep yang baru. SCM merupakan pengembangan lebih lanjut dari manajemen distribusi produk untuk memenuhi permintaan konsumen. Konsep ini menekankan pada pola terpadu yang menyangkut proses aliran produk dari supplier, manufaktur, retailer hingga kepada konsumen. Dari sini aktivitas antara supplier hingga konsumen akhir adalah dalam satu kesatuan tanpa sekat pembatas yang besar, sehingga mekanisme informasi antara berbagai elemen tersebut berlangsung secara transparan. SCM merupakan suatu konsep menyangkut pola pendistribusian produk yang mampu menggantikan pola-pola pendistribusian produk optimal.
Pemasaran relasional dihubungkan dengan bagaimana membina hubungan dengan pelanggan dan calon pelanggan. Yang menjadi fokus dalam pemasaran adalah pelanggan, dimana usaha-usaha yang dilakukan manajemen dan para wiraniaga terutama ditujukan kepada pelanggan yaitu menyangkut kepuasan.
Untuk memberikan kepuasan kepada konsumen maka seluruh orang yang terlibat dalam operasional perusahaan harus memahami nilai-nilai pelayanan. Nilai pelayanan yang sebenarnya terletak pada kesungguhan empat sikap P, oleh Patricia Patton yaitu Passionate (gairah), Progressive (progesif), Proactive (proaktif), dan Positive (positif) dari orang-orang yang bertanggung jawab memberikan pelayanan tersebut.
1. ”Passionate” (Gairah)
Kita perlu memiliki gairah untuk menghasilkan semangat besar terhadap pekerjaan, diri sendiri dan orang lain. Antusiasme dan perhatian yang kita kita bawakan pada pelayanan sepenuh hati akan membedakan bagaimana kita memandang diri sendiri dan pekerjaan. Dari tingkah laku dan cara memberi pelayanan kepada para konsumen, konsumen akan mengetahui apakah kita menghargai mereka atau tidak. Gairah berarti menghadirkan kehidupan dan vitalitas dalam pekerjaan. Jika kita memiliki gairah hidup yang tinggi, kita cenderung akan memberikan pelayanan dengan senyum, vitalitas, dan antusiasme yang akan menular kepada orang-orang yang kita layani, sehingga mereka akan merasa senang bekerja sama, berbisnis dan berkomunikasi dengan kita.
2. ”Progressive” (Progesif)
Dalam memberikan pelayanan sepenuh hati, perlu senantiasa berusaha menciptakan cara-cara baru yang lebih efektif, efisien, dan menarik untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Setiap orang tidak akan pernah puas dengan hasil yang didapatkan, untuk itu kita akan selalu berusaha memahaminya dengan mencari cara kreatif untuk mempersembahkan yang terbaik. Gairah dan pola pikir progesif, akan menjadikan pekerjaan lebih menarik, sehingga layanan kepada konsumen jadi lebih baik. Pola pikir progresif ini perlu dikembangkan karena jika pikiran terbuka, wawasan luas, kemauan belajar tinggi, keberanian menghadapi perubahan dan tidak membatasi diri pada cara-cara pelayanan yang lebih kreatif tentu maka akan membuat konsumen merasa lebih nyaman.
3. ”Proactive” (Proaktif)
Nilai tambah pelayanan sepenuh hati adalah alasan yang mendasari mengapa kita melakukan sesuatu bagi orang lain. Pelayanan ini diberikan karena ada kepedulian dan itu akan membuat perubahan bagi konsumen kita. Membiarkan konsumen kebingungan dan berjalan mondar-mandir mencari bantuan bukanlah sikap yang produktif. Walaupun konsumen tersebut tidak mendekati kita dan bertanya kepada kita (mungkin karena malu, atau tidak tahu kepada siapa harus bertanya), kita bisa terlebih dahulu mendekati mereka dan bertanya kepada mereka barangkali saja kita bisa membantu mereka. Sikap proaktif ini juga dapat dipupuk dengan senantiasa bekerja lebih dari sekedar apa yang seharusnya kita lakukan dan secara aktif berupaya menemukan cara baru untuk menambah makna dan rasa cinta pada pekerjaan dan bisnis yang kita tekuni.
4. ”Positive” (Positif)
Bersikap positif mendorong kita untuk tidak mudah patah semangat atas masalah yang kita hadapi. Bersikap positif membimbing kita untuk lebih fokus pada penyelesaian bukannya pada masalah. Berlaku positif sangat menarik, karena sikap ini bisa mengubah suasana dan menebar kegairahan pada hampir semua interaksi dengan konsumen. Berlaku positif berarti menyambut hangat para konsumen, dan melayani pertanyaan dan permintaan mereka dengan sepenuh hati. Bersikap positif akan memancarkan keyakinan kepada konsumen, bahwa kita mampu memberikan jawaban bagi pertanyaan mereka dan solusi atas semua masalah yang mereka hadapi. Salah satu cara sederhana yang bisa dilakukan adalah memberi pelayanan dengan senyum, karena senyuman adalah bahasa universal dan positif yang dipahami semua orang.
Kualitas pelayanan dan kepuasan, menurut Tjiptono (2002 : 54) mempunyai hubungan yang erat dengan kepuasan pelanggan. Kualitas memberikan suatu dorongan kepada pelanggan untuk menjalin hubungan yang kuat dengan perusahaan. Pada jangka panjang ikatan seperti ini memungkinkan perusahaan untuk memahami harapan serta kebutuhan pelanggan. Dengan demikian perusahaan dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dimana perusahaan memaksimalkan pengalaman pelanggan yang menyenangkan dan meminimalkan pengalaman pelanggan yang kurang menyenangkan.
Nilai pelanggan, kepuasan pelanggan dan retensi pelanggan.
1. Nilai Pelanggan (customer delivered value) adalah selisih antara pelanggan total dengan biaya pelanggan total. Nilai pelanggan total (total customer value) adalah sekumpulan manfaat yang diharapkan oleh pelanggan dari produk dan jasa tertentu. Nilai pelanggan didefenisikan sebagai Biaya pelanggan total (total customer cost) adalah sekumpulan biaya yang diharapkan konsumen yang dikeluarkan untuk mengevaluasi, mendapatkan, menggunakan dan membuang produk atau jasa. Para pembeli bertindak dengan berbagai kendala dan mereka terkadang membuat pilihan berdasarkan kepentingan pribadinya dan bukan kepentingan perusahaan.
2. Kepuasan pelanggan, perasaan senang atau kecewa seseorang yang muncul setelah membandingkan antara persepsi/kesannya terhadap kinerja (atau hasil) suatu produk dan harapannya. Atau persepsi individu pada kinerja produk/jasa dalam hubungannya dengan pengharapannya. Banyak perusahaan yang memfokuskan pada kepuasan tinggi karena para pelanggan yang kepuasannya hanya pas mudah untuk berubah pikiran bila mendapat tawaran yang lebih baik.
3. Retensi pelanggan, tujuan menyeluruh dari nilai pelanggan tersedia secara berkelanjutan dan lebih efektif dari pada pesaing akan memberikan kepuasan pelanggan yang tinggi. Strategi mengingatkan pelanggan membuatnya sangat menarik bagi pelanggan untuk bertahan dengan perusahaan daripada pindah pada perusahaan lain.

LOYALITAS KONSUMEN
Menurut Tjiptono (2002 : 24) terciptanya kepuasan dapat memberikan beberapa manfaat diantaranya hubungan antara perusahaan dan pelanggan menjadi harmonis, menjadi dasar bagi pembelian ulang dan menciptakan loyalitas pelanggan serta rekomendasi dari mulut ke mulut yang menguntungkan perusahaan. Menurut Kotler (2003 : 140) Hubungan antara kepuasan dan loyalitas adalah saat dimana konsumen mencapai tingkat kepuasan tertinggi yang menimbulkan ikatan emosi yang kuat dan komitmen jangka panjang dengan merek perusahaan.
Kesetiaan konsumen tidak terbentuk dalam waktu singkat tetapi melalui proses belajar dan berdasarkan hasil pengalaman dari konsumen itu sendiri dari pembelian konsisten sepanjang waktu. Bila yang didapat sudah sesuai dengan harapan, maka proses pembelian ini terus berulang. Hal ini dapat dikatakan bahwa telah timbul kesetiaan konsumen. Bila dari pengalamannya, konsumen tidak mendapatkan merek yang memuaskan maka ia tidak akan berhenti untuk mencoba merek-merek lain sampai ia mendapatkan produk atau jasa yang memenuhi kriteria yang mereka tetapkan. Loyalitas merupakan besarnya konsumsi dan frekuensi pembelian dilakukan oleh seorang konsumen terhadap suatu perusahaan. Dan mereka berhasil menemukan bahwa kualitas keterhubungan yang terdiri dari kepuasan, kepercayaan dan komitmen mempunyai hubungan yang positif dengan loyalitas.
Loyalitas memberi pengertian yang sama atas loyalitas merek dan loyalitas pelanggan. Memang benar bahwa loyalitas merek mencerminkan loyalitas pelanggan terhadap merek tertentu, tetapi apabila pelanggan dimengerti sama dengan konsumen, maka loyalitas konsumen lebih luas cakupannya daripada loyalitas merek karena loyalitas konsumen mencakup loyalitas terhadap merek. Loyalitas adalah tentang presentase dari orang yang pernah membeli dalam kerangka waktu tertentu dan melakukan pembelian ulang sejak pembelian yang pertama.
Dalam mengukur kesetiaan, diperlukan beberapa attribut yaitu :
1. Mengatakan hal yang positif tentang perusahaan kepada orang lain
2. Merekomendasikan perusahaan kepada orang lain yang meminta saran
3. Mempertimbangkan bahwa perusahaan merupakan pilihan pertama dalam melakukan pembelian jasa
4. Melakukan lebih banyak bisnis atau pembelian dengan perusahaan beberapa tahun mendatang.
Oliver mendefinisikan loyalitas konsumen dengan suatu keadaan dimana terdapat komitmen yang kuat dalam pembelian ulang dan penggunaan kembali barang dan jasa perusahaan. Tingkat loyalitas konsumen terdiri dari empat tahap :
1. Loyalitas Kognitif
Tahap dimana pengetahuan langsung maupun tidak langsung konsumen akan merek, manfaat dan dilanjutkan kepembelian berdasarkan keyakinan akan superioritas yang ditawarkan. Dasar kesetiaan adalah informasi tentang produk atau jasa yang tersedia bagi konsumen.
2. Loyalitas Afektif
Sikap favorable konsumen terhadap merek merupakan hasil dari konfirmasi yang berulang dari harapannya selama tahap cognitively loyalty berlangsung. Dasar kesetiaan konsumen adalah sikap dan komitmen terhadap produk dan jasa, sehingga telah terbentuk suatu hubungan yang lebih mendalam antara konsumen dengan penyedia produk atau jasa dibandingkan pada tahap sebelumnya.
3. Loyalitas Konatif
Intensi membeli ulang sangat kuat dan memiliki keterlibatan tinggi yang merupakan dorongan motivasi.
4. Loyalitas Tindakan
Menghubungkan penambahan yang baik untuk tindakan serta keinginan untuk mengatasi kesulitan seperti pada tindakan kesetiaan.
Tjiptono (2002:85) mengemukakan enam indikator yang bisa digunakan untuk mengukur loyalitas konsumen yaitu :
1. Pembelian ulang
2. Kebiasaan mengkonsumsi merek tersebut
3. Selalu menyukai merek tersebut
4. Tetap memilih merek tersebut
5. Yakin bahwa merek tersebut yang terbaik
6. Merekomendasikan merek tersebut pada orang lain.
Pada era Relationship Marketing pemasar beranggapan bahwa loyalitas pelanggan terbentuk dengan adanya Value dan Brand. Value adalah persepsi nilai yang dimiliki pelanggan berdasarkan apa yang di dapat dan apa yang dikorbankan dalam melakukan transaksi. Sedangkan Brand adalah identitas sebuah produk yang tidak berujud, tetapi sangat bernilai.
Untuk mendapatkan loyalitas pelanggan, perusahaan tidak hanya mengandalkan value dan brand, seperti yang diterapkan pada Conventional Marketing. Pada masa sekarang diperlukan perlakuan yang lebih atau disebut dengan Unique Needs, perbedaan kebutuhan antara satu pelanggan dengan pelanggan lainnya, untuk itu peranan dari Relationship Marketing sangat diperlukan.

Sumber:
http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=6&ved=0CD8QFjAF&url=http%3A%2F%2Fxa.yimg.com%2Fkq%2Fgroups%2F22571639%2F612526835%2Fname%2F210904_Seminar%2BPemasaran_Modul5NEW_Hirdsm.doc&rct=j&q=KEPUASAN%20DAN%20LOYALITAS%20KONSUMEN%20%20&ei=s62NTrTYGsG0iQe3kOCKDg&usg=AFQjCNE8E678SzfEMvaPszikj4XGCp4Eaw&cad=rja

Kamis, 08 April 2010

Hubungan Industrial Di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian

Hubungan Industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan perilaku orang-orang di dalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari sebab-sebab yang menentukan terjadinya perilaku tersebut serta mencarikan jawaban terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
B. Sejarah Perkembangan Hubungan Industrial

1. Perkembangan semasa revolusi industri
Hubungan industri dibahas orang baru sejak revolusi industri pada pertengahan abad ke 18. Setelah revolusi industri terjadi perubahan besar dalam berproduksi.
2. Perkembangan sesudah revolusi industri sampai akhir abad ke 19
Setelah terjadi revolusi industri dan proses industrialisasi berkembang pesat di inggris dan eropa barat maka masalah hubungan industri mulai menonjol.
a. Antara pekerja dan pengusaha mempunyai hubungan yang bersifat konflik terus menerus.
b. Konflik yang terjadi antara pekerja dan pengusaha akan berusaha mencapai titik temu.
3. Perkembangan pada permulaan abad ke 20
Perkembangan hubungan industrial pada akhir abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 tidak terlepas dari perkembangan pandangan dalam bidang manajemen. Perkembangan selanjutnya adalah pengakuan terhadap perbedaan diantara pekerja yang datang dari pendapat ahli ilmu jiwa industri yang menitik beratkan studinya untuk mengukur keterampilan dan sikap prilaku perorangan dalam bekerja.
C. Perkembangan Hubungan Industri di Indonesia

1. Periode sebelum kemerdekaan
Sistem hubungan industrial masuk Indonesia dibawa oleh Belanda sebagai penjajah pada akhir abad ke 20 dengan pertama-tama memperkenalkannya di perusahaan-perusahaan asing khususnya Belanda yang pekerja-pekerjanya juga Belanda.
2. Periode setelah kemerdekaan
Hubungan industrial masih tetap diwarnai oleh orientasi politik. Setelah penyerahan kedaulatan dengan sistem serikat pekerja yang pluralistis maka sistem hubungan industrial baik yang berdasarkan liberalisme maupun marxisme berkembang pesat di pelopori oleh serikat pekerjanya masing-masing.
3. Periode demokrasi terpimpin
Setelah pemberontakan G3OS dapat ditumpas dan lahirlah pemerintah orde baru yang bertekad ingin melaksanakan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen. Maka sejak itu lahirlah “Hubungan Indusrial Pancasila”.
BAB II
HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
A. Umum

1. Pengertian
Hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
2. Tujuan
Mengemban cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945 di dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila.
Dengan demikian jelaslah tujuan hubungan industrial pancasila adalah:
a. Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur
b. Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
c. Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
d. Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja
e. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia

3. Landasan
a. Hubungan industrial pancasila mempunyai landasan idiil yaitu pancasila dan landasan konstitusional adalah undang-undang dasar 1945.
b. Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional, stabilitas nasional, meningkatnya partisipasi social dan kelanjutan pembangunan nasional.

B. Pokok-pokok pikiran dan pandangan Hubungan Industrial Pancasila

1. Pokok-pokok pikiran
a. Hubungan industrial pancasila didasarkan atas keseluruhan sila-sila dari pada pancasila secara utuh
b. Hubungan industrial pancasila meyakini bahwa kerja bukanlah hanya sekedar mencari nafkah
c. Dalam hubungan industrial pancasila pekerja bukan hanya dianggap sebagai faktor produksi
d. Dalam hubungan industrial pancasila pengusaha dan pekerja tidak dibedakan
e. Sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat maka hubungan industrial pancasila berupaya menghilangkan perbedaan
f. Dalam hubungan industrial pancasila didorong terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Asas-asas mencapai tujuan
a. Hubungan industrial pancasila dalam mencapai tujuan mendasarkan diri kepada azas-azas pembangunan nasional
b. Hubungan industrial pancasila dalam mencapai tujuan mendasarkan diri kepada azas pekerja dan pengusaha
3. Sikap mental dan sikap sosial
a. Untuk mewujudkan pokok pikiran dan tujuan dari hubungan industrial pancasila maka diperlukan pengembangan dari suatu sikap sosial
b. Pihak pemerintah dalam hal ini berperan sebagai pengasuh, pembimbing, pelindung dan pendamai yang secara singkat berperan sebagai pengayom
c. Serikat pekerja bukan hanya penyalur aspirasi kaum pekerja dengan hak-haknya
d. Pihak pengusaha disamping diakui hak-haknya seperti hak milik, walaupun mempunyai fungsi sosial dalam penggunannya

C. Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila

Untuk mewujudkan falsafah hubungan industrial pancasila itu dalam kehidupan sehari-hari antara pelaku proses produksi maka perlu diciptakan suatu kondisi.
1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
a. Lembaga kerjasama Bipartit
Lembaga kerjasama bipartite penting dikembangkan diperusahaan agar komunikasi antara pihak pekerja dan pengusaha berjalan lancar.
b. Lembaga kerjasama Tripartit
Hubungan industrial pancasila keserasian antara pihak pekerja, pengusaha dan pemerintah perlu dijaga. Untuk itu lembaga tripartit perlu dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antara ketiga pihak terebut.
2. Kesepakatan Kerjasama Bersama (KKB)
a. Kesepakatan kerja bersama merupakan sarana yang sangat penting dalam mewujudakan hubungan industrial pancasila dalam praktek sehari-hari
b. Dalam kesepakatan kerjasama bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian
c. Untuk mendorong dicerminkannya falsafah hubungan industrial pancasila kedalam kesepakatan kerja bersama
3. Kelembagaaan penyelesaian perselisihan industrial
a. Perlu disadari bahwa sekalipun kerjasama bipartit dan tripartite telah terbina dengan baik dan kesepakatan kerja bersama
b. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat
4. Peraturan perundangan ketenagakerjaan
a. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat
b. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubungan industrial pancasila
5. Pendidikan hubungan industrial
a. Agar falsafah hubungan industrial pancasila difahami dan dihayati oleh masyarakat maka perlu falsafah
b. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja

D. Beberapa Masalah Khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan Hubungan Indutrial Pancasila

1. Masalah Pengupahan
a. Upah merupakan masalah sentral dalam hubungan industrial karena sebagian besar perselisihan terjadi bersumber dari masalah pengupahan
b. Penawaran tenaga kerja lebih besar dari permintan tenaga kerja maka posisi tenaga kerja sangat lemah berhadapan dengan pengusaha
2. Pemogokan
a. Diatur dalam peraturan akan tetapi pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha
b. Musyawarah mufakat mogok bukanlah merupakan upaya yang baik dalam menyelesaikan masalah

BAB III
HUKUM KETENAGAKERJAAN
A. Umum

1. Pengertian dan Fungsi
Hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuan adalah keluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak yang mengatur kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi kerja pada dan dibawah pemerintah orang lain dengan menerima upah dan keadaan penghidupan yang langsung berhubungan dengan hubungan kerja tersebut.
Fungsi hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan yaitu:
a. Adalah mengatur hubungan yang serasi antara semua pihak yang ada sangkut-pautnya dengan proses produksi barang maupun jasa
b. Adalah mengatur perlindungan tenaga kerja yang bersifat memaksa

Jika dikemukakan rumusan para sarjana atau ahli hukum kenamaan tentang hukum perburuan sekedar sebagai perbandingan antaranya:
• Prof. MR. A.N. Molenaar
Hukum perburuhan itu merupakan bagian dari pada hukum umum (hukum positif).
• Prof. Mr. M.G. Levenbach
Hukum perburuhan adalah keseluruhan dari pada aturan-aturan hukum yang berkenaan dengan hukum kerja
• Mr. V.E.H. Van Esfeld
Van Esfeld tidak membatasi hukum perburuhan pada norma-norma yang terdapat pada hubungan kerja saja
• Mr. S. Mok
Hukum perburuhan adalah bagian dari hukum umum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang
• I.L.O
Dalam suatu buku yang berjudul ‘Labour Law Course 1964” dikemukakan hal-hal sebagai berikut: “Labour Law inclides all the controls that regulate, direct and protect management labour”
• Prof. Imam Soepomo, SH
Tentang hukum perburuhan sebagai berikut: hukum perburuhan adalah suatu himpunan peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak yang berkenaan dengan suatu kerjadian
• Hukum Positif Indonesia
Ruang lingkup hukum perburuhan produk kolonial di indonesia adalah lebih sempit dari pada rumusan levenbach karena hanya meliputi peraturan tentang hubungan kerja
2. Sumber Hukum Perburuhan/Hukum Ketenagakerjaan
Yang lazim disebut sebagai sumber hukum perburuhan/hukum ketenagakerjaan adalah:
a. Peraturan Perundangan (Undangan-undangan dalam arti material) adalah tiap peraturan yang memikat dengan sah yang datang dari penguasa (pemerintah) yang mencakup umum atau setiap warga negara.
b. Adat dan kebiasaan
Suatu ketentuan yang mengatur kehidupan masyarakat bukan diatur dalam undang-undang
c. Keputusan-keputusan pejabat-pejabat dan badan-badan pemerintah
Peraturan yang dikeluarkan oleh instansi-instansi administratif yang didasarkan pada undang-undang
d. Traktat
Traktat adalah suatu perjanjian kenegaraan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih
e. Peraturan Kerja
Peraturan kerja adalah suatu peraturan yang mengatur tentang syarat-syarat kerja yang ditetapkan oleh pengusaha dan berlaku untuk semua karyawan
f. Perjanjian kerja dan perjanjian perburuhan (kesepakatan kerja bersama)
Pada umumnya suatu perjanjian dianggap satu tindakan hukum antara dua orang atau lebih oleh karena saling sepakat (berjanji) untuk menimulkan hak-hak dan kewajiban antara mereka
B. Perkembangan hukm ketenagakerjaan

1. Abad pertengahan
Sejarah perkembangan hukum ketenagakerjaan dimulai setelah abad pertengahan dimana pada waktu itu hubungan kerja dengan upah dilakukan secara besar-besaran.
Sumber-sumber hukum pengadilan adalah sebagai berikut:
a. Kontrak kerja perorangan yang memuat syarat-syarat kerja termasuk perundingan
b. Peraturan perusahaan yang memuat aturan-aturan kerja yang ditentukan sendiri oleh pengusaha
c. Peraturan perusahaan yang memuat aturan-aturan kerja yang ditentukan oleh organisasi perusahaan
d. Ketentuan dalam peraturan perundangan yang memuat sanksi baik perdata maupun publik
2. Abad Sembilan Belas
Dalam fase ini timbullah berbagai macam peraturan perundangan yang memuat sanksi-sanksi perdata maupun publik. Menurut smith, negara tidak perlu campur tangan dalam soal-soal ekonomi, akan tetapi harus diingat. Pada umumnya hukum ketenagakerjaan harus bersifat mamaksa dan merupakan perintah-perintah atau larangan-larangan.
C. Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Untuk mengetahui perkembangan hukum khususnya perkembangan hukum ketenagakerjaan di indonesia, mau tidak mau kita harus atau perlu mengetahui perkembangan hubungan kerja sejak awal mulanya.
1. Zaman Perbudakan
Budak seperti milik orang lain, tidak hanya perekonomian melainkan juga hidup matinya terletak ditangan orang yang memiliki mereka
2. Kerja Ulur atau Peruluran
Hubungan kerja dalam bentuk kerja ulur ini adalah dimana ketidak bebasan seseorang terletak pada terikatnya suatu kebun tertentu.
3. Kerja Hamba
Kerja hamba ini terjadi bila seseorang menyerahkan dirinya sendiri atau orang lain yang ia kuasai, atas pemberian pinjaman sejumlah uang
4. Pekerjaan Rodi
Pekerjaa itu pada mulanya merupakan pembagian kerja antara sesama anggota untuk kepentingan bersama (gotong-royong)
5. Poenale Sanksi
Dengan diadakannya undang-undang agraria tahun 1870, yaitu mendorong timbulnya perusahaan-perusahaan perkebunan swasta besar
D. Beberapa Aspek Yang Diatur Dalam Hukum Ketenagakerjaan

1. Penempatan
Mengenai permintaan tenaga kerja dari pengusaha untuk suatu daerah harus diajukan kepada kepala kantor penempatan tenaga kerja setempat dengan disertai keterangan yang diperlukan tentang lowongan yang akan diisi oleh tenaga kerja, syarat kerja, keadaan perburuhan dan sebagainya menurut pedoman.
2. Hubungan Industrial
Hubunagn kerja yaitu hubungan antara pekerja atau karyawan dan pengusaha, terjadi setelah diadakan perjanjian yang menyatakan kesanggupan pekerjaan untuk bekerja pada pengusaha dengan manerima upah.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perlindungan pekerja yang berbentuk perlindungan tehnis adalah yang merupakan perlindungan keselamatan kerja.Sesuai dengan tujuan mengadakan perlindungan, maka sifat aturan-aturan dalm undang-undang tersebut adalah memaksa dengan ancaman pidana. Undang-undang ini berlaku pada orang yang bekerja pada orang lain atau suatu badan dengan menerima upah.
4. Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
Tujuan pekerja melakukan pekerjaan adalah untuk mendapatkan penghasilan yang cukup dan layak untuk membiayai kehidupannya bersama dengan keluarganya yaitu suatu penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jaminan sosial adalah pembayaran yang diterima pihak pekerja dalam hal pekerja diluar kesalahannya tidak melakukan pekerjaan.
BAB IV
HUBUNGAN KERJA
A. Umum

1. Pengertian
Hubungan kerja adalah merupakan suatu hubungan yang timbul antara pekerja dan pengusaha setelah diadakan perjanjian sebelumnya oleh pihak yang bersangkutan.
Didalam hubungan kerja akan terdapat tiga unsur yaitu:
a. Kerja
Didalam hubungan kerja harus ada pekerjaan tertentu sesuai perjanjian
b. Upah
Upah adalah merupakan salah satu unsur pokok yang menandai adanya hubungan kerja
c. Perintah
Perintah adalah yang satu pihak berhak memberikan perintah dan pihak yang lain berkewajiban melaksanakan perintah
2. Pengaturan Hubungan Kerja
Perjanjian kerja juga dapat dibuat secara lisan. Namun demikian untuk perjanjian kerja tertentu diharuskan membuat secara tertulis yaitu:
a Perjanjian Kerja Laut (PKL)
Perjanjian kerja ini harus dibuat secara tertulis dan tidak sah apabila hanya tulisan lisan
b. Perjanjian kerja Antar Kerja Antar Negara (AKAN)
Perjanjiankerja ini dibuat secara tertulis dan tidak boleh lisan. Hal ini dimaksudkan agar persyaratan-persyaratan yang rumit dapat dituangkan secara tertulis
c. Perjanjian kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD)
Perjanjian ini dibuat antara tenaga kerja drnagn perusahaan pemakai yang memuat persyaratan-persyaratan baik dalam pengerahan maupun yang berlaku sewaktu pekerja sudah bekerja.
d Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (kontrak)
Perjanjian kerja ini harus dibuat secara tertulis agar tidak rancu dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
3. Jenis Perjanjian Kerja
Berdasarkan penetapan jangka waktu, perjanjian kerja terdiri dari dua jenis:
a Perjanjian kerja waktu tidah tertentu
Perjanjian ini tidak membatasi jangka waktu berlakunya perjanjian, sehingga dapat disepakati oleh kedua belah pihak
c. Perjanjian kerja waktu tertentu
Perjanjian kerja ini mencantumkan jangka waktu berlakunya perjanjian atau berakhirnya perjanjian apabila pekerjaan tertentu sudah selesai
B. Perjanjian Kerja
1. Pengertian
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana seseorang mengikatkan diri untuk bekerja dengan pihak lain dengan menerima imbalan berupa upah.
Pengaturan tentang pembuatan perjanjian kerja berpedoman kepada:
a. Kitab undang-undang hukum perdata (KUHP) khususnya buku III titel 7 A
b. Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) buku II
c. Peraturan menteri tenaga kerja no. 2 tahun 1993
2. Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha Dalam Perjanjian Kerja
a. Hak pekerja
• Pekerja berhak atas upah setelah melaksanakan kewajibannya
• Hak atas fasilitas-fasilitas lain berupa tunjangan, dana bantuan
• Hak perlakuan yang baik dari perusahaan atas dirinya seperti perlindungan
• Jaminan kehidupan yang wajar dan layak dari perusahaan serta kejelasan status waktu
b. Hak pengusaha
• Pengusaha berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja, artinya seluruh hasil pekerjaan pekerja menjadi milik pengusaha
• Pengusaha berhak atas ditaatinya aturan kerja
• Pengusaha berhak atas perlakuan yang hormat, sopan dan wajar
• Pengusaha berhak untuk melaksanakan tata tertib yang telah dibuat
c. Kewajiban pekerja
• Melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan perjanjian dan kemampuannya
• Melaksanakan tugas tanpa bantuan orang lain
• Mentaati segala peraturan kerja dan peraturan tata tertib yang berlaku
• Patuh dan taat atas segala perintah pengusaha dalam melaksanakan pekerjaan sasuai perjanjian
d. Kewajiban pengusaha
• Pengusaha berkewajiban membayar imbalan kepada pekerja berupa upah
• Pengusaha berkewajiban menyediakan dan mangatur fasilitas kerja
• Pengusaha berkewajiban mengatur segala sesuatu hal yang berada di bawah tanggung jawab
• Pengusaha berkewajiban memberikan jaminan sosial kepada pekerja
• Pengusaha berkewajiban memberikan surat keterangan yang menerangkan bahwa pekerja benar bekerja
4. Hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja akan memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Macam pekerjaan, cara pelaksanannya, jam kerja dan tempat kerja
b. Besarnya upah, tempat dan waktu pembayarannya dan fasilitas yang disediakan pengusaha bagi pekerja seperti perumahan, dll
c. Juga memuat pengobatan berupa biaya dokter, poliklinik, penggantian kaca mata, dll
d. Perjanjian kerja biasanya juga memuat jaminan sosial seperti kecelakaan, sakit, pensiun
e. Dalam perjanjian kerja biasanya juga dimuat cuti, izin, meninggalkan pekerjaan, hari libur, dll

C. Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu
1. Pengertian
Perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau pekerjaan tertentu.
2. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat perjanjian kerja waktu tertentu.
a. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa indonesia dan tulisan latin
b. Dalam perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh dipersyaratkan adanya masa percobaan
c. Setiap perjanjiankerja waktu tertentu harus memnuhi persyaratan
d. Perjanjian kerja waktu tertentu hanya diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya
e. Dalam perjanjian kerja waktu tertentu harus memuat
f. Syarat-syarat kerja yang dimuat dalam perjanjian kerja waktu tertentu isinya tidak boleh lebih rendah dari syarat-syarat kerja yang termuat dalam peraturan perusahaan
g. Kesepakatan kerja waktu tertentu harus dibuat dalam rangkap tiga yang masing-masing untk pekerja, pengusah dan kantor departemen untuk didaftarkan
h. Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat ditarik kembali atau dirubah kecuali atas persetujuan kedua belah pihak
3. Jangka waktu perpanjangan dan pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu
a. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waku tertentu dapat diadakan paling lama dua tahun
b. Apabila perjanjian kerja waktu tertentu akan di perpanjang selambat-lambatnya tujuh hari sebelum berakhir
c. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas pekerjaan tertentu tidak boleh langsung lebih dari tiga tahun
d. Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan tiga puluh hari setelah perjanjian yang lama berakhir
e. Perjanjian kerja waktu tertentu yang ternyata bertentangan dengan ketentuan
f. Berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu
4. Pemutusan hubungan kerja bagi pekerja dan pengusaha dalam perjanjian kerja waktu tertentu
a. Berlangsung terus sampai berakhirnya waktu yang telah di tentukan dalam perjanjian
b. Dapat berakhir sebelum waktunya habis apabila pengusaha mengadakan pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan
c. Pekerja dapat mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu karena kesalahan berat yang dilakukan oleh pengusaha

B. Peraturan Perusahaan
1. Pengertian
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat ketentuan-ketentuan tentang syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.
2. Tujuan dan manfaat pembuatan peraturan perusahaan
a. Dengan peraturan perusahaan yang masa berlakunya dua tahun dan setiap dua tahun harus diajukan perstujuannya kepada departemen tenaga kerja
b. Dengan adanya peraturan perusahaan minimal akan diperoleh kepastian adanya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha
c. Peraturan perusahaan akan mendorong terbentuknya “kesepakatan kerja bersama” sesuai dengan maksud permen no. 2 tahun 1978
d. Setelah peraturan disyahkan oleh departemen tenaga kerja maka perusahaan wajib memberitahukan isi peraturan perusahaan
e. Pada perusahaan yang telah mempunyai kesepakatan kerja bersama tidak dapat menggantinya dengan peraturan perusahaan
BAB V
SERIKAT PEKERJA
A. Umum
1. Pengertian
“Serikat Pekerja” adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerja dan untuk pekerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja, memperjuangkan kepentingan pekerja serta merupakan salah satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan.
2. Dasar Pembentukan Serikat Pekerja
1. Undang – undang Dasar 1945 Pasal 28.
2. Undang – undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan – ketentuan pokok mengenai ketenagakerjaan.
3. Undang – undang No.18 tahun 1956 tentang Hak berorganisasi dan berunding bersama.
4. Surat keputusan Mentri Tenaga Kerja No.1109 tahun 1986.
3. Prinsip – prinsip, Tugas dan Fungsi Serikat Pekerja
1. Organisasi pekerja dibentuk secara demokratis dari pekerja dan untuk pekerja.
2. Organisasi pekerja harus tunduk kepada konstitusi dan peraturan perundanagan yang berlaku.
3. Organisasi pekerja didirikan dalam usaha melindungi, memperjuangkan dan meningkatkan kesejahteraan para anggota dan keluarganya.
4. Organisasi pekerja bersifat mandiri, professional dan bertanggung jawab.
B. Perkembangan Umum Serikat Pekerja
1. Asal – usul dan latar belakang terbentuknya serikat pekerja.
Asal – usul terbentuknya serikat pekerja terjadi di Inggris dan Amerika Serikat pada akhir Abad ke 18 dan permulaan abad ke 19 sebagai perkumpulan pekerja yang didasarkan atas keterampilan yang sama. Serikat pekerja pada awal abad ke 19 secara ekslusif berdasarkan atas keahlian ( craft ) tertentu.
2. Perkembangan Serikat Pekerja di Inggris
Inggris merupakan pioneer dari pertumbuhan dan modernisasi industry. Serikat pekerjaannya merupakan serikat pekerja yang tertua di dunia. Akhirnya atas pengaruh dari revolusi Perancis, Combination Acts 1799 dan 1800 memaklumkan bahwa serikat pakerja merupakan persepakatan criminal yang bertentangan dengan kepentingan umum. Pada tahun 1884 seorang sosialis bernama Robert Owen berusaha mengorganisir pekerja dalam gerakan nasional yang dinamakan “The Grand National Consolidation Trades Union”.
Antara tahun 1910 dan 1920 anggota Serikat Pekerja meningkat dengan drastis dari 2,5 juta orang menjadi 8 juta orang. Tetapi setelah itu secara bertahap anggota serikat pekerja meningkat yaitu pada tahun 1969 berjumlah 10 juta orang dan 9 juta orang berafiliasi kepada Trade Union Congress (TUC). Berhubungan meningkatnya upah dan harga serta keberatan akan adanya devaluasi setelah Perang Dunia kedua, pemerintah memerlukan beberapa macam pembatasan upah. Yang pertama tahun 1948 sampai 1950 yang berakhir dengan kegagalan. Sebagai hasilnya serikat pekerja ikut mengambil bagian dalam “Dewan Harga dan Upah” untuk memberi saran – saran kepada Pemerintah bagi reformasi upah.
3. Perkembangan Serikat Pekerja di Amerika Serikat.
Serikat pekerja terbentuk pada permulaan Hari Kemerdekaan Amerika akhir abad ke 18 ketika sejumlah pengrajin dalam berjenis – jenis perusahaan seperti tukang kayu, tukang sepatu, pencetak membentuk kumpulan lokal untuk memperjuangkan perpendekan jam kerja serta peningkatan upah.
Dekade berikutnya adalah masalah – masalah krisis bagi serikat pekerja. Oposisi yang serius terhadap Gompers muncul pada tahun 1921 yaitu Jhon L.Lewis yang terpilih menjadi ketua Serikat Pekerja Pertambangan. Karena depresi ekonomi yang terjadi mulai tahun 1929 kebanyakan serikat pekerja bubar, tetapi itu juga memberikan perubahan baru kepada serikat pekerja. Karena gerakannya tersebut dan karena oposisinya IWW ini dibatasi Undang – undang tahun 1917. Setelah perang dunia pertama banyak negara bagian memberlakukan Undang – undang semacam itu. Perundingan bersama apabila mayoritas pekerja menginginkannya. Untuk pelaksanaan undang – undang ini maka dibentuklah National Labour Relation Board.
Tahun 1949 dengan penyingkiran dominasi komunis dalam serikat pekerja oleh CIO dan ditariknya kembali serikat pekerja tambang dari AFL mendorong keinginan bergabungnya AFL dengan CIO. Pada tahun 1955 AFL dan CIO di bawah pimpinan GEORGE MEANY dan WALTER REUTHER dengan anggotanya waktu itu sebanyak 15 juta orang. Atas prakarsa AFL – CIO pula berdirinya International : Confederation of Free Tade Unions (ICFTU)” untuk melawan dominasi komunis dengan “World Federation of Trade Unions (WFTU)”.
4. Perkembangan Serikat Pekerja di Jerman.
Serikat pekerja mendapatkan momentum untuk berkembang setelah jatuhnya OTTO VON BISMARCK pada tahun 1830. Setelah perang dunia kedua terbentuk “Allgemeiner Deutscher Gewerkschaffts Bund (ADGB)” bagi pekerja manual, AVA bagi pekerja administrasi dan ADB bagi pegawai negeri.
1. C. Perkembangan Serikat Pekerja di Indonesia
1. Perkembangan sebelum kemerdekaan
1. Sebenarnya di Indonesia serikat pekerja sudah dikenal sejak akhir abad ke 19 dimana guru – guru Belanda di sekolah Belanda mendirikan organisasi yang bertindak sebagai serikat pekerja.
2. Organisasi pekerja yang pertama terbentuk bersamaan dengan lahirnya Budi Utomo pada tahun 1908 yaitu berdirinya Persatuan Pekerja Kereta Api dan Term (Vereniging Van Spoor en Tramweg Personeel).
3. Pada tahun 1912 dari serikat – serikat pekerja yang ada, Serikat Islam mendirikan Gabungan Serikat Pekerja maka lahirlah Gabungan Serikat Islam yang pertama di Indonesia.
2. Perkembangan setelah kemerdekaan.
a. Setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, Belanda dengan membonceng tentara sekutu ingin kembali ke Indonesia untuk melanjutkan penjajahannya, maka sejak itu mulailah perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
b. Karena dalam barisan buruh Indonesia ini semua aliran tergabung didalamnya maka akhirnya timbul (golongan) didalam barisan buruh Indonesia.
c. Dalam rangka perjuangan merebut irian barat dan diputuskannya secara pihak perjanjian KMB oleh Indonesia maka banyak perusahaan-perusahaan belanda diambil alih oleh Indonesia.
3. Perkembangan dalam era demokrasi terpimpin.
a. Pada tanggal 5 juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit tentang kembali digunakannya UUD’45 dan sejak itu mulailah dikembangkan demokrasi terpimpin.
b. Untuk mendorong keberhasilan perjuangan pengembalian irian barat yang di kenal dengan perjuangan trikora maka pada tahun 1961 pembentukan sekretariat bersama ini sebenarnya juga dalam rangka upaya menyatukan gerakan pekerja dalam satu wadah.
4. Perkembangan setelah pemerintah orde baru.
a. Sebagaimana diketahui pemerintah orde baru bertekad untuk melaksanakan pancasila secara murni dan konsekuen dan disamping itu juga bertekad untuk mengembangkan program pembangunan yang berencana dan berkelanjutan.
b. Dalam rangka penyatuan dan penyederhanaan organisasi pekerja maka pada tanggal 1 november 1969 terbentuklah MPBI.Pada bulan Mei tahun 1972 sebagai tindak lanjut dari seminar yang lalu MPBI mengadakan rapat pleno yang membahas secara mendalam tentang pembaharuan dan penyederhanaan eksistensi SPSI. Dari sidang itu terbentuklah “ikrar bersama” yang intinya adalah sebagai berikut:
- Melakukan pembaharuan struktur gerakan buruh sehingga serikat buruh tetap berfungsi sosial ekonomis dan berorientasi kepada pembangunan.
c. Dari ikrar MPBI ini pada 20-02-1973 lahirlah “deklarasi persatuan buruh seluruh indonesia”
d. Ada dua hal yang sangat bersejarah dengan lahirnya FBSI tersebut yaitu, : Pertama, serikat pekerja telah berhasil disatukan dalam satu wadah yang selama ini telah menjadi obsesi setiap pimpinan serikat pekerja. Kedua, serikat pekerja telah berhasil melepaskan diri dari kegiatan politik dan menjadi serikat pekerja yang profesional dan mandiri.
D. Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP).
1. Latar Belakang
Sudah menjadi standar yang esensial bagi ILO adanya “ kebebasan berserikat dan berunding bersama” yang dicantumkan dalam konvensi ILO no.87 dan 89. Kebebasan berserikat sudah dijamin oleh perundang-undangan indonesia dari mulai UUD’45 pasal 28, UU no. 14 tahun 1969 dan UU no. 18 tahun 1956.
2. Pembentukan SPTP
SPTP di bentuk dengan tujuan untuk :
1. Meningkatkan mutu pekerja dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
2. Menciptakan ketenangan kerja dan kelangsungan berusaha..
SPTP dibentuk pada perusahaan yang mempunyai pekerja 25 orang atau lebih dan belum mempunyai serikat pekerja.
Fungsi dan tugas SPTP adalah :
1. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
2. Merundingkan dengan pengusaha syarat-syarat pekerja dan kesejahteraan pekerja.
3. Menyampaikan secara tertulis hal-hal yang bersifat normatif kepada pengusaha.
Untuk mendirikan SPTP diperlukan syarat sebagai berikut :
1. Nama SPTP harus mencantumkan dengan jelas nama pengusaha dimana SPTP itu berbeda.
2. SPTP harus mempunyai pengurus , anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
3. Hak dan wewenang SPTP.
1. SPTP berhak membuat kesepakatan kerja bersama dengan pengusaha.
2. Kesepakatan kerja bersama yang dibuat oleh SPTP dan pengusaha itu harus di daftar di kantor departemen tenaga kerja setempat setelah ditandatangan oleh kedua belah pihak.
4. Perkembangan SPTP.
Setelah 1 tahun SPTP dikembangkan, ternyata mendapat sambutan yang baik dan telah terbentuk 203 SPTP, yang tersebar sebagaimana tercantum perkembangan SPTP.
E. Pembentukan dan Pengembangan Serikat Pekerja di Dalam Perusahaan.
1. Pembentukan serikat pekerja di dalam perusahaan.
a. Pengusaha harus dengan sepenuh hati menerima kehadiran serikat pekerja didalam perusahaan.
b. Sebelum serikat pekerja dibentuk perlu lebih dulu diadakan penyuluhan kepada seluruh pekerja mengenai fungsi kegiatan, tujuan dan manfaat serikat pekerja.
2. Perkembangan serikat pekerja.
a. Serikat pekerja yang terbentuk, para pengurusnya harus dididik bagaimana menjalankan organisasi dan harus dibekali dengan pengetahuan dalam bidang hubungan industrial seperti: hubungan industrial pancasila beserta sarana-sarana pelaksanaannya.
BAB VI
ORGANISASI PENGUSAHA
A. Asosiasi pengusah indonesia.
1. Latar belakang berdirinya.
Setelah perjuangan kemerdekaan selesai dan indonesia diakui sebagai negara yang berdaulat, maka perhatian bangsa indonesia mulai dialihkan kepada pembangunan di semua bidang, termasuk bidang sosial-ekonomi yang membawa era baru bagi dunia usaha. Dengan demikian tanggal 31 januari merupakan hari lahirnya. Pada tahun 1970, bentuk organisasi di rubah dari “yayasan” menjadi “perkumpulan” dengan jalan membubarkan yayasan tersebut di atas yang pelaksanaannya di lakukan di muka notaris soedjono dan dimuat dalam akta no. 5 tertanggal jakarta 7 juni 1970, yang segera disusul pada tanggal yang sama dengan didirikannya ”perkumpulan permusyawaratan urusan sosial-ekonomi pengusaha seluruh indonesia”. Pada tahun 1985 dalam munasnya di surabaya PUSPI berubah menjadi APINDO.
1. Maksud dan tujuan organisasi.
Tujuan dibentuknya APINDO untuk :
1. Mempersatukan dan membina pengusaha serta memberikan pelayanan kepentingannya didalam bidang hubungan industrial.
2. Menciptakan dan memelihara keseimbangan, ketenangan dan kegairahan kerja serta usaha dalam pembinaan hubungan industrial dan ketenagakerjaan.
Usaha-usaha yang dilakukan oleh APINDO :
1. Menggalang kerjasama dan hubungan baik dengan instansi-instansi /lembaga pemerintah dan swasta, baik dalam atau pun luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan APINDO.
2. Memantapkan langkap operasional hubungan industrial pancasila dan kerjasama tripartit antara, pengusaha dan pekerja di wilayah kerja organisasi.
3. Membina sumberdaya manusia sebagai peserta produksi sebagaimana digariskan dalam hubungan industrial pancasila.
1. Keanggotaan
Keanggotaan APINDO terdiri dari :
a) Anggota biasa yaitu perusahaan yang terdiri dari BUMN/BUMD, koperasi, usaha swasta dan pengusaha. Hak anggota sebagai berikut :
• hak suara dan bicara
• mengajukan pendapat
• memperoleh pembinaan
b) Anggota luar biasa yaitu organisasi-organisasi ekonomi, himpunan, gabungan dan asosiasi-asosiasi. Haknya sebagai berikut :
• Hak bicara
• Mengajukan pendapat
• Memperoleh pembinaan
c) Anggota kehormatan yaitu perorangan yang telah berjasa kepada APINDO, Pembina dan penasehat APINDO. Anggota kehormatan mempunyai hak sebagai berikut :
• Hak bicara
• Mengajukan pendapat
• Mengunjungi rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan
1. Struktur organisasi
Struktur organisasi APINDO terdiri dari :
a) Tingkat pusat terdiri dari :
• Musyawarah nasional
• Dewan pengurus pusat
Susunan DPP adalah sebagai berikut :
• Seorang ketua umum
• Beberapa( 4 sampai 6) orang wakil ketua umum yang masing-masing mengkordinasi beberapa bidang.
• Seorang sekertaris jenderal
• 2 orang wakil sekertaris jenderal
• Seorang bendahara
• Ketua-ketua sektor sesuai dengan pembagian sektoral yang ada
b) Tingkat daerah terdiri dari :
• Musyawarah daerah
• Dewan pengurus daerah (DPD)
• Kordinator (dibentuk bila dianggap perlu)
Musyawarah daerah merupakan kekuasaan tertinggi daerah. DPD adalah pimpinan tertinggi organisasi daerah antara dua musyawarah daerah.
c) Tingkat cabang terdiri dari :
• Musyawarah cabang
• Dewan pengurus cabang (DPC)
Susunan DPC pada garis besarnya adalah sebagai berikut :
• Seorang ketua
• Beberapa orang wakil ketua
• Seorang sekertaris umum
• Seorang bendahara
• Beberapa orang anggota sesuai pembidangan tugas menurut kebutuhan
• Ketua-ketua sektor sesuai dengan pembidangan sektoral yang ada
Masa bakti kepengurusan APINDO adalah empat tahun untuk setiap satu masa bakti. Ketua Umum DPP, ketua DPD dan ketua DPC hanya dapat dijabat tidak lebih dua kali berturut-turut oleh orang yang sama. Anggota pengurus lainnya dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.
1. B. Kamar dagang dan industry
1. Latar belakang berdirinya
Garis-garis besar haluan Negara telah memberikan isyarat secara jelas mengenai penting dan perlunya secara terus-menerus upaya untuk mendorong, membina, dan meningkatkan keikutsertaan secara aktif segenap lapisan masyarakat dalam rangkaian pembangunan, termasuk didalamnya pengusaha Indonesia, baik yang berada dalam usaha negara, usaha koperasi, maupun usaha swasta yang secara bersama-sama memikul beban dan tanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan dan juga menerima kembali hasil-hasilnya.
Kamar dagang dan industri (KADIN) dikukuhkan dengan keputusan presiden nomor 49 tahun 1973. keputusan presiden Nomor 3 tahun 1988 merupakan ketentuan pelaksanaan dari undang-undang Nomor 1 tahun 1987 terdebut.
2. Maskud dan tujuan organisasi
KADIN adalah wadah dari pengusaha Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian. KADIN berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 1987 didirikan pada tanggal 24 september 1987 di Jakarta untuk waktu yang tidak ditentukan KADIN.
3. Tugas Pokok, Fungsi dan Kegiatan
• Tugas pokok.
Untuk mencapai tujuannya Kamar Dagang dan Industri mempunyai tugas pokok :
1. Membina serta mengembangkan kerjasama yang serasi antara ketiga unsur pelaku ekonomi antar pengusaha besar, pengusaha menengah, dan pengusaha kecil
2. Memupuk dan meningkatkan kesadaran nasional dan patriotisme pengusaha nasional dalam hal tanggung jawabnya sebagai warga negara dan tanggung jawab sosialnya sebagai warga masyarakat.
• Fungsi
KADIN mempunyai fungsi :
1. Mempersatukan, mengarahkan, dan mengerahkan kemampuan usaha serta kegiatan para anggotanya untuk mencapai tujuan bersama.
2. Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota, serta menyebarluaskan informasi kepada anggota.
• Kegiatan
KADIN mempunyai kegiatan :
1. Memajukan dan mengembangkan jiwa serta memajukan dan mengembangkan kemampuan, dan keterampilan pengusaha nasional yang dinamis dan mantap demi terciptanya pertumbuhan ekonomi, peningkatan pembangunan dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.
2. Memupuk dan meningkatkan partisipasi aktif para pengusaha nasional demi meningkatkan produktifitas nasional dengan cara kerja yang lebih terampil, efisien, berdisiplin dan berdedikasi.
4. Organisasi KADIN
KADIN adalah wadah bagi pengusaha baik yang tidak bergabung maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha/organisasi perusahaan. KADIN adalah organisasi yang berbentuk kesatuan, bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik dan tidak merupakan bagian yang dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan material.
Perangkat Kamar Dagang dan Industri tingkat Nasional meliputi :
a. Musyawarah nasional
Musyawarah nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam KADIN. Musyawarah nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Peserta musyawarah nasional terdiri atas : utusan anggota yang diwakili oleh pengurus KADIN provinsi yang mencerminkan tiga unsur pelaku ekonomi, majelis pertimbangan, dewan pengurus lengkap, dewan Pembina, dewan penasehat dan anggota kehormatan.
Musyawarah nasional mempunyai wewenang :
• Menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri pada musyawarah nasionalnya yang pertama.
• Menetapkan kebijaksanaan umum KADIN, mengadakan pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan dari daftar nama calon yang diajukan oleh Majelis Pertimbangkan.
• Menetapkan rencana kerja organisasi, menilai, mengesahkan atau menolah laporan pertanggungjawaban pengurus.
• Mengangkat Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Anggota kehormatan KADIN.
b. Majelis Pertimbangan
Majelis pertimbangan adalah badan yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional. Majelis Pertimbangan beranggotakan sebanyak-banyaknya 60 orang yang mencerminkan ketiga unsur perekonomian.
c. Dewan Pengurus KADIN
Dewan pengurus KADIN meliputi Dewan Pengurus Harian yang terdiri dari Ketua umum, beberapa Wakil ketua umum dan ketua-ketua kompartemen yang jumlahnya sebanyak-banyaknya 33 orang yang mencermikan ketiga unsure pelaku ekonomi, yang dipilih dan disyahkan oleh musyawarah nasional dari daftar nama calon anggota dewan pengurus harian yang diajukan oleh majelis pertimbangan.
5. Keanggotaan
Anggota KADIN adalah pengusaha Indonesia yang meliputi usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta. Keanggotaan KADIN terdiri dari :
1. Anggota biasa yaitu pengusaha Indonesia di bidang usaha milik negara, usaha koperasi dan usaha swasta.
2. Anggota luar biasa adalah organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha yang dalam melakukan kegiatannya tidak mencari laba.
6. Kepengurusan
1. Dewan pengurus harian KADIN pusat dipilih dan diangkat oleh musyawarah nasional melalui system formatur.
2. Dewan pengurus harian KADIN pusat dipilih hanya dari daftar nama-nama yang diajukan oleh majelis pertimbangan kepada musyawarah nasional.
7. Kompartemen - kompartemen
Kompartemen merupakan pusat koordinasi di bidang tertentu kegiatan KADIN.
1. Kompartemen perdagangan luar negeri
2. Kompartemen perdagangan dalam negeri
3. Kompartemen logam dasar dan mesin
C. Asosiasi Perusahaan Sejenis (sektoral)
Asosiasi pengusaha sejenis menurut sektoralnya adalah sebagai berikut :
• Sektor perdagangan terdiri dari 20 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi perseroan niaga
2. Gabungan pengusaha optic Indonesia
3. Asosiasi eksportir kopi Indonesia (AEKI)
4. Gabungan pengusaha eksportir rotan Indonesia (GAPERI) dan lain-lain
• Sektor pertanian pangan dan perkebunan
1. Asosiasi gula Indonesia (AGI)
2. Asosiasi the Indonesia.
3. Gabungan pengusaha kelapa sawit Indonesia (GAPRI)
4. Persatuan anggrek Indonesia (PAI) dan lain-lain.
• Sektor peternakan dan perikanan terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Himpunan pengusaha pertambakan Indonesia (HIPPERINDO)
2. Himpunan pengusaha perikanan Indonesia (HPPI)
3. Asosiasi perusahaan pembibitan udang (APPU) dan lain-lain.
• Sektor kehutanan terdiri dari 7 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Masyarakat perhutanan Indonesia (MPI)
2. Asosiasi pengawetan kayu Indonesia (APKIN)
3. Asosiasi penel kayu Indonesia (APKINDO) dan lain-lain
• Sektor pertambangan dan energi terdiri dari 6 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Himpunan wiraswasta nasional minyak dan gas bumi (HISWANA MIGAS)
2. Asosiasi produsen marmer Indonesia
3. Asosiasi pemboran minyak dan gas bum Indonesia dan lain-lain
• Sektor industri logam dasar dan mesin terdiri dari 11 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi industri karoseri Indonesia
2. Gabungan pabrik besi baja Indonesia (GAPBESI)
3. Ikatan perusahaan industri kapal nasional Indonesia (IPERINDO) dan lain-lain
• Sektor industri kimia dasar terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi kimia dasar (AKIDA)
2. Asosiasi produsen pupuk dan petro kimia Indonesia (APPPI)
3. Asosiasi semen Indonesia dan lain-lain
• Sektor aneka industri terdiri dari 11 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Persatuan perusahaan kosmetik Indonesia
2. Gabungan produksi karet Indonesia (GAPKINDO)
3. Gabungan koperasi batik Indonesia (GKBI)
4. Asosiasi produksi kayu lapis Indonesia dan lain-lain
• Sektor jasa perhubungan terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Perusahaan ekspedisi muatan kereta aspi (PEMUKAI)
2. Organisasi pengusaha nasional angkutan bermotor di jalan raya (ORGANDA)
3. Indonesia national shipowners association (INSA) dan lain-lain
• Sektor pariwisata pos dan telekomunikasi terdiri dari 11 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI)
2. Asosiasi perusahaan nasional telekomunikasi (APNATEL) dan lain-lain
• Sektor jasa keuangan, perbankan dan asuransi terdiri dari 11 asosiasi dan gabungan seperti:
1. Dewan asuransi Indonesia (DAI)
2. Perhimpunan bank-bank nasional swasta (PERBANAS)
3. Asosiasi leasing Indonesia (ALI) dan lain-lain
• Sektor jasa industri komunikasi masa penerbitan dan jasa-jasa lain terdiri dari 3 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi industri rekaman Indonesia (ASIRI)
2. Persatuan perusahaan grafika Indonesia
3. Gabungan perusahaan penilai Indonesia (GAPPI)
• Sektor jasa konstuksi dan real estate terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi kontraktor Indonesia (AKI)
2. Asosiasi pemboran minyak dan gas bumi Indonesia (APMI)
3. Persatuan real estate Indonesia (REI) dan lain-lain
• Sektor tenaga kerja terdiri dari 9 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia (IMSA)
2. Asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) dan lain-lain
BAB VII
KESEPAKATAN KERJA BERSAMA
Pengertian
Kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian yang di selenggarakan oleh serikat pekerja atau serikat serikat pekerja yang terdaftar pada departement tenaga kerja dengan pengusaha, perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum.
Perkembangan umum kesepakatan kerja
Kesepakatan kerja bersama pertama-tama lahir di inggris pada tahun 1824 yang dibuat antara serikat pekerja tambang dengan pengusaha batu bara di wales. Di negara barat lainnya kesepakatan kerja bersama baru diselenggarakan pada pertengahan abad 19.
Manfaat kesepakatan kerja bersama
Diadakannya kesepakatan kerja bersama antara pekerja dan pengusaha mempunyai tujuan sebagai berikut:
Kepastian hak dan kewajiban
• Dengan kesepakatan kerja bersama akan tercipta suatu kepastian dalam segala hal yang berhubungan masalah hubungan industrial antara kedua belah pihak.
• Kesepakatan kerja bersama memberikan kepastian tercapainya pemenuhan hak dan kewajiban timbal balik antara pekerja dan pengusaha yang telah mereka setujui bersama sebelumnya.
Menciptakan semangat kerja
• Kesepakatan kerja bersama dapat menghindarkan berbagai kemungkinan kesewenang-wenangan dan tindakan merugikan dari pihak yang satu terhadap pihak yang lain dalam hal pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing.
• Kesepakatan kerja bersama dapat menciptakan suasana dan semangat para kerja pihak dan menjauhkannya dari berbagai ketidak jelasan.
Peningkatan produktifitas kerja
• Mengadakan atau mengurangi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang dihadapi karena terciptanya ketenangan kerja.
• Kesepakatan kerja bersama juga dapat membantu meningkatkan produktifitas kerja dengan mengurangi terjadinya perselisihan.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat kesepakatan bersama
1. Pengajuan secara tertulis
2. Waktu perundingan
Cara membuat kesepakatan kerja bersama
Proses pembuatan kesepakan kerja bersama dapat dibagi dalam beberapa tahap yaitu:
• Tahap persiapan
• Tahap perundingan
• Tahap pelaksanaan kesepakatan kerja bersama
Isi kesepakatan kerja bersama
1. Luas perjanjian
2. Kewajiban-kewajiban pihak
3. Pengakuan hak-hak perusahaan dan serikat pekerja
4. Hubungan kerja
5. Hari kerja dan jam kerja
6. Kebebasan dari kewajiban untuk bekerja
7. Pengupahan
8. Perawatan dan pengobatan
9. Jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja
10. Program peningkatan keterampilan memuat
11. Tata tertib kerja
12. Penyelesaian keluh kesah
13. Pemutusan hubungan kerja
14. Masa berlakunya, perubahan atau perpanjangan kesepakatan kerja
15. Ketentuan penutup
Model lengkap kesepakatan kerja bersama
Mukadimah
Bahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang merupakan tujuan pembangunan nasional. Menuntut partisipasi dan peran aktif karyawan dan perusahaan dalam upaya menuju perbaikan dan peningkatan taraf hidup bangsa dengan jalan meningkatkan produksi dan produktifitas kerja.
BAB VIII
PERSELISIHAN INDUSTRIAL
Pengertian
Pengertian resmi mengenai perselisihan industrial dapat ditemukan didalam undang-undang no.22 tahun 1957. Dalam unang-undang tersebut yang dimaksud dengan peselisihan industrial ialah pertentangan yang timbul antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh karena tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau keadaan perburuhan.
Istilah perselisihan peburuan dalam pemakaian sehari hari digunakan istilah perselisihan industrial dan hubungan peburuhan diganti dengan hubungan industrial. Sedangkan serikat buruh diganti dengan serikat pekerja. Sehingga untuk selanjutnya akan dipakai istilah-istilah yang baru itu.
Jenis-jenis perselisihan
Dilihat dari segi materi yang diperselisihkan oleh pihak-pihak dapat dibedakan menjadi dua jenis perselisihan yaitu perselisihan kepentingan. Yang dimaksud dengan perselisihan hak ialah perselisihan yang timbul sebagai akibat terjadinya perbedaan pendapat mengenai isi perjanjian/kesepakatan yang telah disepakati atau adanya pelaksanaan yang menyimpang dari ketentuan hukum.
Perselisihan kepentingan adalah perbedaan pendapat dalam merumuskan suatu ketentuan yang ingin diberlakukan didalam perusahaan. Umpamanya terjadi perbedaan pendapat dalam pembuatan/perubahan syarat-syarat kerja dan syarat-syarat industrial lainnya.

Pencegahan terjadinya perselisihan
Dalam upaya untuk mencegah timbulnya perselisihan di perusahaan antara serikat pekerja dan pengusaha perlu dilakukan upaya pencegahan sedini mungkin. Usaha-usaha kearah yaitu terletak dari sikap para pihak didalam perusahaan yaitu pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.
• Sikap/pandangan pengusaha
• Sikap/pandangan pekerja/serikat pekerja
• Sikap dan pandangan pemerintah
Penyelesaian perselisihan
Penyelisihan beda pendapat dan perselisihan didalam perusahaan adalah hal yang wajar. Yang penting adalah bagaimana peselisihan itu dapat diselesaikan dengan baik tanpa merusak hubungan kerja yang telah ada.
• Penyelesaian oleh kedua pihak
• Penyelesaian oleh dewan/juru pemisah
• Penyelesaian oleh pegawai perantara
• Penyelesaian oleh pihak panitia penyelesaian perselisihan perburuan daerah
• Penyelesaian oleh panitia penyelesaian perselisihan perburuhan pusat
• Veto menteri
• Eksekusi
Unjuk rasa, pemogokan dan ancaman penutupan perusahaan
1. Unjuk rasa
Unjuk rasa adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok pekerja baik terpemimpin atau tidak dengan mengadakan tuntutan kepada pengusaha. Tuntutan mana disampaikan langsung kepada pengusaha atau disampaikan melalui dewan perwakilan rakyat.
2. Pemogokan
Pemogokan adalah tindakan yang dilakukan oleh pekerja terhadap pengusaha atau perusahaan untuk memenuhi tuntutannya atau sebagai tindakan solidaritas.
3. Penutupan perusahaan
Penutupan perusahaan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan/pengusaha dengan tujuan untuk menekan pekerja agar mau menerima kebijaksanaan atau ketetapan perusahaan
4. Aturan tata cara melaksanakan unjuk rasa, pemogokan dan penutupan perusahaan
• Secara hukum unjuk rasa , pemogokan dan penutupan perusahaan diakui oleh peraturan perundangan ketenagakerjaan Indonesia. Undang-undang no. 14 tahun 1969 pasal 13 menyebutkan bahwa penggunaan hak mogok, demontrasi dan lock-out diatur didalam peraturan perundangan yang dikeluarkan mengenai pemogokan, demontrasi dan lock-out setelah lahirnya Undang-undang no.14 tahun 19636 tersebut.
BAB IX
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
A. Umum
1. Pengertian Dan Jenis Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungankerja ialah suatu langkah pengakhiran kerja antara pekerja dan pengusaha karena suatu hal tertentu.
Dikenal beberapa macam pemutusan hubungan kerja :
1. Pemutusan hubungankerja atas kehendak sendiri
2. Peutusan hubungan kerja karena putus demi hokum
3. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengadilan
4. Pemutuan hubungan kerja yang dilakukan atas kehendak pengusaha
1. Larangan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja
1. Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena sakit
2. Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau peraturan pemerintah. Atau karena melaksanakan ibadah menurut ajaran agamanya sesuai dengan ketentaun peraturan.
B. Sebab dan Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
1. Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja
1.Faktor-faktor yang bersifat intern :
- Pelanggaran disiplin
- Pekerja melanggar hukum atau merugikan perusahaan seperti penggelapan, pencurian dan melalaikan kewajiban secara serampangan
- Adanya itikad tidak baik dari pekerja
- Rasionalisasi
- Pekerja tidak cakap melaksanakan pekerjaan
2.Faktor – faktor yang bersifat ekstern
- Pengaruh ekonomi dunia
- Kebijaksanaan pemerintah, seperti kebijaksanaan dalam bidang ekspor
- Bencana alam seperti banjir, kebakaran dan lain-lain
1. Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
1. Bagi pekerja pemutusan hubungan kerja merupakan permulaan kesengsaraan bagi hidupnya beserta keluarga
2. Bagi pengusaha dengan adanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara gampangan akan berakibat pekerja yang sedang bekerja akan terganggu ketenangannya karena kuatir suatu saat dirinya akan terkan pemutusan hubungan kerja yang demikian
3. Bagi masyarakat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja dan sukarya pekerja yang pemutusan hubungan kerja mendapatkan pekerjaan kembali maka akan menimbulkan pengangguran baru yang dapat berakibat terjadinya keresahan sosial.
C. Prosedur dan Hal-hal Penting Dalam Pemutusan Hubungan Kerja
1. Prosedur Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja
Sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja maka pengusaha harus lebih dulu melakukan daya upaya untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Upaya tersebut melalui peningkatan efisiensi dan penghematan seperti :
1. Mengurangi shift apabila perusahaan menggunakan beberapa shift
2. Membatasi atau mengharuskan kerja lembur sehingga dapat mengurangi biaya tenaga kerja
3. Apabila upaya di atas belum membawa hasil perlu diadakan pengurangan jam kerja
4. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Pemutusan Hubungan Kerja
1. Perlu dibuktikan adanya usaha untuk menghindarkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja
2. Bilamana hubungan kerja diputus atas persetujuan pekerja masih diperlukan izin dari P4D / P4P
3. Masa percobaan harus diberitahukan sewaktu membuat perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja
1. Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Rugi Lainnya
Besarnya uang pesangon ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan gaji
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih 4 bulan gaji
Besarnya uang jasa ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 10 tahun atau lebih 1 bulan upah
b. Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun atau lebih 2 bulan upah
c. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 tahun atau lebih 3 bulan upah
d. Masa kerja 20 tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 tahun atau lebih 4 bulan upah
e. Masa kerja 25 tahun atau lebih 5 bulan upah
BAB X
KERJASAMA ANTARA PEKERJA DAN PENGUSAHA
1. A. Umum
1. Konflik antara pekerja dan pengusaha makin bertambah keras dengan munculnya ajaran antagonistik. Waktu yang dihabiskan karena konflik tersebut dengan terjadinya pemogokan dan lock out.
2. Dengan adanya pemogokan para pekerja dan lock-out oleh pengusaha, tidak sedikit jam kerja dan produksi yang hilang.
1. Latar Belakang
1. Terbentuknya Kerjasama antara Pekerja dan Pengusaha Serta Perkembangannya
Pembentukan wadah kerjasama antara pekerja dan pengusaha ini berjalan cukup meyakinkan karena banyak faktor-faktor yang mendorongnya antara lain :
1. Berkembangnya pemahaman orang tentang demokrasi
2. Persaingan yang demikian ketat dan perlunya kerjasama baik dalam perang maupun setelah perang duna kedua diperlukan peningkatan kerjasama antara pekerja dan pengusaha dalam menghadapi tantangan tersebut.
1. B. Wadah Kerjasama Antara Pekerja dan Pengusaha Di Indonesia
1. Sejarah Perkembangannya
1. Sejalan dengan perkembangan wadah kerjasama di negara lain maka sejak tahun 50-an di Indonesia telah berkembang pembentukan wadah kerjasama seperti P4D dan P4P.
2. Bentuk-bentuk lembaga yang ada
1. Sejak itu di Indonesia berkembang badan-badan baik yang bersifat Bipartit maupun yang bersifat Tripartit seperti :
1. Lembaga Kerjasama Bipartit
2. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
3. Badan Kerjasama Tripartit
4. Dewan pengupahan Daerah dan Nasional
5. Dewan Latihan Kerja Daerah dan Nasional
1. C. Lembaga Kerjasama Bipartit
1. Arti dan Tujuan
Lembaga kerjasama Bipartit tekah lembaga yang dibentuk di dalam perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja. Lembaga kerjasama Bipartit bertujuan untuk :
1. Mewujudkan ketenangan kerja, disiplin kerja dan ketenangan usaha
2. Mengembangkan motivasi dan partisipasi pekerja sebagai partner di dalam perusahaan.
1. Kepengurusan Lembaga
1. Kepengurusan lembaga kerjasa sama Bipartit bersifat kolektif dan kekeluargaan
2. Komposisi pengurus terdiri dari ketua, merangkap anggota dan seorang wakil ketua merangkap anggota serta seorang sekretaris dan tiga anggota.
1. Ruang Lingkup dan Mekanisme Kerja
Penentuan waktu acara dan materi sidang lembaga kerja sama Bipartit dapat diusulkan oleh pengusaha, serikat pekerja atau lembaga kerjasama Bipartit.
1. Kewenangan Lembaga Kerjasama Bipartit
1. Saran yang merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak, pelaksanaannya tidak mengikat.
2. Rekomendasi merupakan kesepakatan yang mempunyai bobot yang urgent untuk diperhatikan sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan.
1. D. Lembaga Kerjasama Tripatit
1. Pengertian
Lembaga kerjasama Tripartit adalah lembaga konsultasi dan komunikasi antara wakil pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk memecahkan masalah-masalah bersama dalam bidang ketenagakerjaan.
1. Keanggotaan Lembaga Kerjasama Tripartit
1. Lembaga kerjasama Tripartit keanggotannya terdiri dari unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha
2. Lembaga kerjasama Tripartit adalah lembaga yang mandiri dan mempunyai otonomi sendiri
1. Tujuan
1. Menjadi wadah pengembangan gagasan kerjasama yang serasi
2. Meningkatkan produksi dan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja
3. Pemerataan pendapatan dan hasil-hasil dalam pembangunan
1. Tugas
1. Menggalang komunikasi dan kerjasama yang sebaik-baiknya antara pemerintah, pekerja dan pengusaha.
2. Menampung, merumuskan dan memecahkan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan bersama.