Jumat, 25 November 2011

Pembagian SHU

1. SHU bersih setelah dikurangi beban adalah Rp. 1.000.000,- pada posisi 100%.
2. Selisih antara jumlah penerimaan dan jumlah pengeluaran merupakan Sisa Hasil Usaha
(SHU) atau laba. SHU ini pembagiannya dilakukan sesuai dengan AD/ART:

a. Untuk Cadangan 25% = Rp. 250.000
b. Untuk Simpanan Anggota 20% = Rp. 200.000
c. Untuk Jasa Pinjaman 25% = Rp. 250.000
d. Dana Pengurus 10% = Rp. 100.000
e. Kesejahteraan Pegawai 5% = Rp. 50.000
f. Dana Pendidikan 5% = Rp. 50.000
g. Dana Pemb. Daerah Kerja 5% = Rp. 50.000
h. Dana Sosial 5% = Rp. 50.000

Jumlah 100% = Rp. 1.000.000

3. SHU yang diterima anggota sebesar 20% ( Point 2.b ) Rp. 200.000,- Dibagikan secara adil sesuai dengan kontribusi dan jumlah transaksi masing-masing anggota itu sendiri terhadap koperasi yang meliputi berbagai transaksi pembelanjaan baik kredit atau cash, simpanan termasuk simpanan pokok dan wajib serta simpanan lain yang diselenggarakan oleh koperasi, pinjaman dan sebagainya yang merupakan transaksi sah menurut jumlah usaha atau unit usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
4. Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :

Z = X/Y . SHU

Z = Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X = Jumlah seluruh transaksi dan partisifasi modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi
Y = Jumlah seluruh transaksi dan partisifasi modal keseluruhan anggota atau jumlah total transaksi terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota, atau mohon dilihat kembali untuk nilai ini merujuk kepada contoh pada point 3, SHU yang diterima anggota sebesar 20% ( Point 2.b ) Rp. 200.000,-

Sumber:
http://smecda.com/Files/Dep_SDM/Buku_Saku_Koperasi/9_mengenal_keuangan&modal_kop.pdf
http://koperasiwapeska.blogspot.com/2010/11/rumus-perhitungan-shu-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar